Selasa, 18 Oktober 2011

Clean Development Mechanism

NAMA     :    CYECILIA PICAL                                                                                            
NIM         :    2009 – 63 – 028
PRODI     :    MSP
TUGAS PENGENDALIAN PENCEMARAN PERAIRAN

CDM (Clean Development Mechanism)
Mekanisme Pembangunan Bersih atau yang lebih dikenal dengan istilah CDM (Clean Development Mechanism) merupakan salah satu  upaya tindak nyata bagi keberlangsungan mekanisme pembangunan berkelanjutan secara teknis yang terdapat di dalam Protokol Kyoto pasal 12. Protokol Kyoto merupakan sebuah hasil perundingan atau komitmen sebuah Konvensi Perubahan Iklim di Kyoto-Jepang pada tahun 1997. Upaya-upaya ini dilakukan akibat pemanasan global yang berdampak kepada perubahan iklim di bumi. Konvensi ini sendiri merupakan tindak lanjut dari hasil KTT Bumi di Rio, de Janeiro Brasil tahun 1992.
            Melalui Protokol Kyoto dihasilkan 3 mekanisme dalam upaya mengatasi perubahan iklim yakni ET (Emission Trading), JI (Joint Implementation) dan CDM (Clean Development Mechanism). Di antara ketiga mekanisme ini, Indonesia memiliki peluang untuk dapat merealisasikan mekanisme CDM. Hal ini dikarenakan CDM-lah yang memungkinkan terjadinya komitmen kerja sama  antara negara maju dan negara berkembang.  Sedangkan dua lainnya adalah  komitmen yang hanya ditujukan bagi sesama negara maju. Mekanisme ini pada dasarnya merupakan perdagangan karbon dengan nilai US$ 1,5 – US$ 5,5 juta per ton. CDM termasuk mekanisme kerja sama multilateral antara negara maju (negara yang dianggap telah menghasilkan kadar CO2 tinggi dan tergabung dalam kelompok Annex I) dengan negara berkembang (negara yang dianggap masih menghasilkan kadar CO2 rendah dan di luar kelompok Annex I).
Adapun tujuan dari CDM antara lain sebagai berikut :
  Membantu negara berkembang yang tidak termasuk sebagai negara Annex I dalam menerapkan pembangunan yang berkelanjutan serta menyumbang pencapaian tujuan utama Konvensi Perubahan Iklim, yaitu menstabilkan konsentrasi GRK dunia pada tingkat yang tidak akan mengganggu sistem iklim global.
  CDM membantu negara-negara Annex I untuk memenuhi target pengurangan emisi rata-rata mereka sebesar 5,2 persen di bawah tingkat emisi tahun 1990, sesuai dengan ketentuan di dalam Protokol Kyoto dalam periode 2008-2012.

Sesuai tujuannya, CDM menghasilkan proyek yang dapat menurunkan emisi GRK serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Bukti bahwa proyek tersebut telah menurunkan emisi GRK adalah dengan diterbitkannya sertifikat pengurangan emisi (Certified Emission Reductions-CERs) oleh Badan Eksekutif CDM atas proyek yang bersangkutan. Sertifikat inilah yang kemudian dapat dijual negara berkembang ke negara maju. Negara berkembang yang terlibat langsung dalam CDM akan mendapatkan investasi baru untuk melakukan kegiatan yang dapat menurunkan emisi GRK dan juga mendukung pembangunan berkelanjutan di negaranya. Selain itu, melalui mekanisme CDM ini negara-negara tersebut akan mendapatkan keuntungan berupa adanya transfer teknologi dan dana tambahan yang dapat membantu mereka untuk mempersiapkan diri menghadapi dampak yang ditimbulkan perubahan iklim.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan atau proyek yang menunjang CDM, antara lain:
     Mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan di negara tuan rumah.
     Menghasilkan keuntungan yang benar-benar terjadi, terukur dan berjangka panjang, sehubungan dengan mitigasi perubahan iklim.
     Memenuhi additionality lingkungan, yaitu dimana emisi GRK antropogenik pada sumber berkurang dibandingkan emisi yang akan terjadi jika tidak ada kegiatan proyek CDM.

Bagi Indonesia, bukan hanya proyek dalam bidang energy dan kehutanan yang dapat dimanfaatkan sebagai lahan penyerap CO2. Luasnya laut Indonesia juga sebenarnya dapat dimanfaatkan sebagai penyerap CO2. Karena laut memiliki kemampuan menyerap CO2 dan menyimpannya selama ribuan tahun di dalam laut. Tentunya semua ini dilakukan untuk upaya menangani perubahan iklim dan bagaimana pembangunan berkelanjutan di Indonesia dapat tetap berjalan. Harus diketahui pula bahwa partisipasi masyarakat menjadi pengawal yang menjamin bahwa proyek berkontribusi positif bagi pembangunan berkelanjutan di negara tuan rumah sehubungan dengan mekanisme CDM. Baik persetujuan nasional maupun internasional mensyaratkan adanya konsultasi publik. Sebab keseimbangan lingkungan tidak dapat dilepas pisahkan dari setiap aktifitas masyarakat.



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar