Kamis, 22 September 2011

Kebijakan Pemerintah terkait Eksplorasi SUmberdaya Laut (Undang-Undangnya)


                “Strategi Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Perikanan
                 Terkait dengan Eksplorasi Sumberdaya Wilayah Laut”
 
Oleh:
 CYECILIA PICAL
2009 – 63 – 028
PRODI : MSP



FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
2011




PENDAHULUAN

                Dengan adanya perubahan peradaban, maka kebutuhan manusia juga mengalami peningkatan. Berbagai upaya dilakukan manusia demi memenuhi tuntutan kebutuhan mereka.  Perubahan paradigma bahwa lahan pertanian yang semakin sempit membuat semua perhatian kemudian dialihkan ke wilayah laut. Banyak kalangan menganggap bahwa laut masih menyimpan sejumlah potensi yang selama ini belum dimanfaatkan secara baik. Perhatian masyarakat kemudian beralih kepada bagaimana cara mengeksplorasi setiap potensi secara optimal.
                Tentunya dengan adanya daya eksploitasi yang tinggi, sumberdaya laut dari hari ke hari mengalami degradasi. Berbagai cara diupayakan oleh pemerintah sebagai pengelolah utama sumberdaya di Negara ini.













PEMBAHASAN
A.    Landasan Hukum Terhadap Strategi Kebijakan Pemerintah Dalam BIdang PerikananTerkait Dengan Eksplorasi Sumberdaya Perikanan
                                Pemerintah pada dasarnya memiliki hak pengelolaan yang besar terhadap sumberdaya. Sebab UUD 1945 pasal 33 ayat 3 berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”. Pasal ini sebenarnya telah menegaskan bahwa kewajiban serta hak pengelolaan yang mencakup pemanfaatan dan pelestarian berada di tangan Negara dalam hal ini pemerintah.
                                Untuk itu, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan diharapkan dapat memberikan strategi-strategi khusus dalam eksplorasi sumberdaya sehingga akses terhadap sumberdaya menjadi semakin terbuka. Walaupun begitu harus diketahui bahwa pemerintah juga memiliki kewajiban dan hak dalam usaha pelestarian sumberdaya laut sehingga eksplorasi terhadap sumberdaya harus disesuaikan dengan daya dukung (caring capacity) dari sumberdaya dimaksud. Jika eksplorasi memperhatikan daya dukung sumberdaya, maka keberadaan sumberdaya atau stoknya akan tetap ada di alam guna memenuhi semua kebutuhan makhluk hidup yang membutuhkannya.
                                Undang-Undang  No. 45 Tahun 2009 Pasal 65 berbunyi “ Pemerintah dapat memberikan tugas kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan di bidang perikanan”. Melalui  Undang-Undang ini pula terlihat bahwa dalam sistem pengelolaan yang di dalamnya terdapat proses eksplorasi, pemerintah yang dalam hal ini adalah pemerintah pusat melakukan suatu koordinasi dengan pemerintah daerah. Koordinasi ini dibangun agar pemerintah daerah dapat mengontrol jalannya setiap kegiatan yang berhubungan dengan perikanan sehingga asas dan tujuan umum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 2 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 3  dapat tercapai dengan baik. 
                                Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 juga merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah dalam mengelolah sumberdaya di wilayah laut sesuai dengan seharusnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010:
        ●     Eksplorasi adalah kegiatan atau penyelidikan potensi kekayaan sumber daya laut yang pelaksanaannya didasarkan pada kondisi lingkungannya.
        ●     Sumber daya laut adalah unsur hayati, non hayati yang terdapat di wilayah laut dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.
        ●     Wilayah laut adalah ruang laut yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi paling jauh 12 (duabelas) mil laut dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
        Jadi strategi kebijakan pemerintah dalam bidang perikanan terkait dengan eksplorasi sumberdaya wilayah laut merupakan suatu metode yang dipakai pemerintah dalam mengeksplorasi sumberdaya laut dengan mempertimbangkan keseimbangan antara  pemanfaatan secara optimal dengan kelestarian sumberdaya di alam.
                                Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010, yang mengatur eksplorasi tercantum dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dengan rincian sebagai berikut:

Pasal 12

(1)       Pemerintah Daerah dapat melakukan eksplorasi terhadap sumber daya di wilayah laut sesuai dengan kewenangannya.
(2)       Setiap orang dan badan hukum dapat melakukan eksplorasi setelah memperoleh izin dari kepala daerah.
(3)       Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 13
(1)       Setiap orang dan badan hukum yang akan melakukan eskplorasi sumber daya di wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah, yang berada di wilayah laut kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memperoleh izin dari pemerintah.
(2)       Setiap orang dan badan hukum yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor kepada  Gubernur atau Bupati/Walikota.
(3)       Gubernur dan bupati/walikota melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                                Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 Pasal 12 dan Pasal 13 terlihat jelas pula bahwa terdapat koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam melakukan eksplorasi sumberdaya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Jadi masing-masing daerah memiliki wewenang dalam mengeksplorasi sumberdaya sesuai dengan luasan wilayah tertentu yang tercantum  dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 Pasal 1 ayat (3).

B.    Strategi Kebijakan Pemerintah Dalam Bidang Perikanan Terkait Dengan Eksplorasi Sumberdaya Perikanan
1.    Menanamkan wawasan kelautan kepada seluruh stakeholders pembangunan kelautan, sekaligus menggeser persepsi bahwa laut sebagai kendala ke arah persepsi laut sebagai alat pemersatu dan sumber kehidupan;
                        Laut merupakan alat pemersatu bangsa dan negara, bukannya pemisah antar pulau-pulau, karena laut dapat digunakan untuk komunikasi dan transportasi, dapat dituai hasil ikannya, dapat digali hasil tambangnya, dapat dimanfaatkan tenaganya, serta berbagai kegunaan lainnya. Sehingga, melalui laut, negara dapat mensejahterakan rakyatnya, memajukan perabadan bangsanya, bahkan membayar hutang-hutangnya. Untuk itu, arti pentingnya laut harus digali lebih dalam lagi, serta disampaikan kepada generasi penerus bangsa Indonesia untuk disimak dan diterapkan bagi pertahanan dan kejayaan negaranya.
                        Strategi ini kemudian dipakai pemerintah dalam upaya eksplorasi sumberdaya laut. Sebab jika semua pihak telah memiliki wawasan berpikir seperti ini maka tentunya akan membantu proses  eksplorasi sumberdaya perikanan yang ada.

2.    Meningkatkan dan mengorganisasikan ketersediaan data dan informasi kelautan secara terpadu yang terbuka terhadap semua pelaku pembangunan kelautan;
                        Strategi ini kemudian ditindaklanjuti oleh keberadaan UU No. 45 Tahun 2009 Pasal 46 dan Pasal 47. Dimana terdapat kerjsama antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menyediakan informasi maupun statistik perikanan terutama mengenai data potensi dan penyebaran dari sumberdaya perikanan. Jika data ini telah mampu disediakan dengan baik, tentunya eksplorasi maupun eksploitasi sumberdaya dapat dijangkau.
                        Dengan adanya UU di atas sebagai landasan hukum dalam pengembangan upaya eksplorasi maka diharapkan setiap informasi yang menyangkut potensi maupun penyebaran sumberdaya dapat dikontrol secara baik. Mengingat Indonesia merupakan Negara yang sangat kaya akan sumberdaya laut, sehingga dibutuhkan pula teknologi-teknologi yang modern sehingga dengan mudah dapat mendeteksi keberadaan sumberdaya serta potensinya. Sebab, jika sumberdaya suatu negara tidak terdeteksi potensi maupun letak penyebarannya, tentunya tidak akan pernah ada sentuhan pengelolaan yang akan dirasakan oleh sumberdaya dimaksud.  
3.    Mengembangkan riset-riset geologis dan lingkungan guna membangun argumen keilmuan bagi upaya-upaya memperjuangkan batas-batas wilayah perairan Indonesia, sekaligus sebagai acuan bagi eksplorasi dan pemanfaatan sumberdaya kelautan;
                        Harus diketahui bahwa dalam upaya eksplorasi sumberdaya laut, batas-batas wilayah menjadi sangat penting keberadaannya. Sebab, kegiatan eksplorasi ini akan dilakukan pada wilayah yang menjadi kewenangan dari Negara dimaksud. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan sejumlah pulau-pulau terluar yang cukup jauh memungkinkan Indonesia memiliki laut territorial yang semakin luas.
                        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 Pasal 1 ayat (3) mengatur mengenai wilayah kewenangan negara, daerah provinsi, maupun Kabupaten/Kota dalam mengeksplorasi maupun mengekploitasi  sumberdaya yang dimiliki. Jadi batasan wilayah menjadi sangat penting kegunaanya. Sebab jika batasan wilayah tidak dipertimbangkan, dikhawatirkan eksplorasi dan eksplotasi yang dilakukan bersifat illegal sebab berada di luar wilayah kewenangan yang telah diatur dalam perundang-undangan. 
4.    Meningkatkan kualitas rencana dan pelaksanaan tata ruang pesisir dan laut guna mencegah berkembangnya konflik-konflik pemanfaatan, menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya serta mendorong optimalisasi nilai tambah pendayagunaan sumber kelautan;
                        Dalam suatu pengelolaan sangat dibutuhkan perencanaan yang matang sehingga upaya pengelolaan dapat berjalan secara terstruktur sesuai dengan yang direncanakan. Salah satu upaya perencanaan serta pengelolaan wilayah laut maupun pesisir yang banyak diupayakan ialah dengan metode penataan ruang pesisir dan laut.
                        Rencana dan pelaksanaan tata ruang pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 yang bertujuan dalam menjaga keserasian antara sumberdaya dan keberdayagunaanya. Selain itu, untuk mencegah konflik pemanfaatan. Jika sumberdaya telah memiliki ketetapan pemnfaatan ruang maka statusnya akan menjadi semakin jelas apakah  sebagai sumberdaya yang bersifat konservatif ataukah nonkonserfatif yang masih dapat dieksploitasi.
                        Tentunya sebelum tata ruang wilayah laut dijalankan, terlebih dahulu eksplorasi sumberdaya harus dilakukan. Sehingga berdasarkan data eksplorasi bisa dilakukan penataan ruang sesuai dengan potensi dan penyebaran sumberdaya yang ada di laut. Untuk itu bisa dikatakan bahwa penataan ruang merupakan suatu strategi kebijakan yang juga dipakai oleh pemerintah terkait dengan eksplorasi sumberdaya wilayah laut.
5.    Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia Indonesia dalam hal pemanfaatan sumberdaya kelautan;
                        Sebuah filosofi menggambarkan bahwa manusia tanpa sumberdaya hakekatnya adalah mati. Dan sumberdaya tanpa sentuhan tangan manusia pun jua tidak akan memiliki arti penting. Hal ini kemudian dapat diimplementasikan bahwa sumberdaya manusia tidak dapat dilepaspisahkann dari keberadaan sumberdaya alam.
                        Dengan perkembangan zaman maka peningkatan kebutuhan menjadi semakin tinggi. Untuk itu, ketersediaan sumberdaya di alam terus digalih guna mencukupi semua kebutuhan manusia. Upaya eksplorasi ini sebenarnya membutuhkan kualitas sumberdaya manusia yang tinggi sehingga dapat bertidak secara efektif maupun efisien dalam pengeksplorasian sumberdaya. Yang dimaksudkan adalah bagaimana manusia dapat tetap mengupayakan eksplorasi yang dibarengi dengan konsep keberlanjutan sumberdaya di alam.
                        Dalam menunjang pengelolaan sumberdaya, baik eksplorasi maupun eksploitasi sumberdaya wilayah laut yang membutuhkan sumberdaya manusia berkualitas tinggi, pemerintah melalui  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 Pasal 28,  melakukan suatu pemberdayaan masyarkat baik kepada  nelayan tradisional, masyarakat pesisir, organisasi masyarakat bidang kelautan, dan lembaga kemasyarakatan melalui sosialisasi kebijakan pemerintah, pelatihan penggunaan teknologi perikanan  maupun memfasilitasi masyarakat.
                        Strategi ini dibuat dengan tujuan agar pengelolaan sumberdaya dapat dioptimalkan seefektif dan seefisien mungkin.
6.    Mendorong dan meningkatkan pengembangan teknologi eksplorasi dan pendayagunaan sumberdaya kelautan;
                        Indonesia bukan hanya memiliki laut yang luas. Namun juga memiliki sumberdaya dengan potensi dan penyebaran yang luas. Sehingga sangat dibutuhkan teknologi-teknologi pemanfaatan yang mampu menangani semua potensi dimaksud. Sebab jika sumberdaya tidak dimanfaatkan dengan teknologi yang sesuai tentunya nilai guna dari sumberdaya dimaksud tidak dapat diekstrak secara maksimal.
7.    Menciptakan dan menjaga iklim yang kondusif bagi kelangsungan investasi eksplorasi dan pemanfaatan sumberdaya laut;
8.    Mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat luas dalam upaya-upaya pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya kelautan
                        Tentunya dalam upaya pengelolaan sumberdaya laut, pemerintah tidakdapat berjalan sendiri. Dibutuhkan integrasi antar berbagai pihak demi tercapainya tujuan yang diinginkan. Untuk itu, peran serta dari mansyarakat dalam upaya-upaya eksplorasi sumberdaya sangat diperlukan. Undang-Undang No. 31 Pasal 6 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 Pasal 29 merupakan landasan hukum yang menyatakan bahwa dalam pengelolaan perikanan sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat. Bahkan dikatakan bahwa dalam melakukan pengelolaan wilayah laut, hukum adat dari masyarakat setempat harus diperhatikan.
9.    Mendorong dan meningkatkan pertumbuhan industri berbasis sumberdaya laut yang kuat dan tangguh guna menciptakan nilai tumbuh bagi perekonomian nasional
                        Berdasarkan UU No. 31 Tahun 20004, Salah satu tujuan pengelolaan sumberdaya yakni dalam menopang perekonomian negara. Untuk itu, dalam memenuhi tujuan dimaksud pertumbuhan industri perikanan yakni berbasis sumberdaya laut semakin meningkat. Strategi ini dipandang memiliki sisi positif dan juga negative. Sisi positifnya adalah jika industri perikanan meningkat maka akan berpengaruh kepada peningkatan devisa negara. Namun sebaliknya, dengan meningkatnya industry perikanan maka sumberdaya akan semakin berkurang jika dieksplotasi secara berlebihan.
                        Guna menciptakan kelancaran dalam pelaksanaan kebijakan industri perikanan terpadu, pengurusan izin yang lambat/berliku harus dipangkas. Perlu buku pedoman mengenai cara-cara investasi di bidang perikanan. Buku tersebut tidak hanya bertujuan menciptakan kemudahan berinvestasi, tetapi juga menciptakan transparansi karena proses perizinan di bidang perikanan rawan pungutan liar. Untuk menunjang strategi ini maka dapat dilandasi oleh UU No. 45 Tahun 2009 Pasal 25, Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C, dan Pasal 26.
10.  Menyerasikan kebijakan-kebijakan lintas sektoral guna menjamin keharmonisan dan pembangunan antar sektor dalam kaitannya dengan eksplorasi dan pemanfaatan sumberdaya kelautan secara keberlanjutan
                        Lewat otonomi daerah, masing-masing  daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dipercayakan untuk mengelola setiap potensi sumberdaya yang berada pada wilayah yang menjadi kewenangannya. Untuk itu sangat diharapkan adanya integrasi antar sektor sehingga proses pengelolaan dapat berjalan dengan baik. Sebab dalam proses pengelolaan sumberdaya laut, banyak sektor dilibatkan. Jika tidak ada integrasi antar sektoral maka dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan.

11.  Meningkatkan kemampuan pemantauan dan pengawasan bagi kegiatan-kegiatan eksplorasi dan produksi guna menjamin pemanfaatan sumberdaya secara optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan bangsa Indonesia
                        Pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi menjadi sangat penting guna menjamin pemanfaatan yang berdasat kepada pelestarian sumberdayalaut. Sebab jika tidak dilakukan pengawasan maka pemanfaatan sumberdaya akan rentan terhadap eksploitasi yang melebihi daya dukung sumberdaya  maupun penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Kedua hal di atas tentunya memberikan dampak yang sangat buruk bagi kelestarian sumberdaya laut. Untuk itu dalam menjamin strategi ini, pemerintah melakukan pengawasan yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 2004 Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70.
C.    Analisis Kebijakan dengan Realitas
                                Dalam menunjang pengelolaan perikanan yakni eksplorasi dan eksploitasi, pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan yang menjadi kebijakan mereka demi tercapainya tujuan pengelolaan dimaksud. Namun terkadang, peraturan dan kebijakan yang diambil kurang kondusif. Pemerintah harus kembali mengacu kepada tujuan utama  pengelolaan sumberdaya yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian sumberdaya. Sehingga apapun kebijakan yang diambil, harus mengacu kepada tujuan utama ini.
                                Baik kebijakan eksplorasi maupun eksplorasi sumberdaya wilayah laut yang dilakukan seharusnya tidak hanya mengejar kepentingan ekonomi, tetapi juga diimbangi secara proporsional dengan komitmen menjaga kelestarian sumberdaya perikanan yang ada. Di samping itu, harus pula ada komitmen yang tinggi dan konsisten dalam menegakkan peraturan hukum yang berlaku agar dapat menghindari terjadinya konflik-konflik sosial dan ekonomi.