GUGUS PULAU DI MALUKU
oleh: Cyecilia Pical (2009-63-028)
MSP-FPIK-UNPATTI AMBON 2012
Provinsi Maluku merupakan salah
satu provinsi di Indonesia yang memiliki pulau kurang lebi sebanyak 1.412 pulau
(BAPEDA MALUKU, 2007). Pulau-pulau ini terdiri dari pulau-pulau besar maupun
pulau kecil. Luas wilayah provinsi Maluku adalah 712.480 Km2 yang
terdiri dari 92.4% lautan dan 7.6% daratan. Daerah laut yang luas inilah yang
memisahkan ribuan pulau-pulau yang ada di Maluku. Dengan mempertimbangkan
kondisi geografis Provinsi Maluku dimana terdapat banyak pulau yang terpisah
satu dengan yang lainnya, maka dibuatlah konsep gugus pulau sehingga
pembangunan dapat lebih terarah. Gugus Pulau adalah sekumpulan pulau-pulau yang
secara geografis saling berdekatan, dimana ada keterkaitan erat dan memiliki
ketergantungan/interaksi antar ekosistem, kondisi ekonomi, sosial dan budaya,
baik secara individual maupun secara berkelompok. Berdasarkan definisi ini,
maka dibentuk gugus-gugus pulau di Maluku dimana dengan mempertimbangkan
karakteristik setiap pulau terlebih dahulu. Konsep gugus pulau yang dibangun
bertujuan agar laut yang luas akan menjadi penyatu terhadap hamparan
pulau-pulau yang terpisah satu dengan yang lainnya.
Konsep gugus pulau di Provinsi
Maluku telah mengalami perubahan selama 2 kali. Awalnya berdasarkan Rencana
Strategis (Renstra) Provinsi Maluku tahun 2003-2008 hanya terdapat 6 gugus
pulau, tetapi dengan perkembangan waktu maka tuntutan pembangunan juga
meningkat sehingga terjadi pengembangan gugus pulau menjadi 12 gugus pulau yang
dipertimbangkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku tahun
2007-2027. Pembangunan Daerah Maluku sebagai Provinsi Kepulauan, akan dikembangkan melalui pendekatan
pembangunan berbasis Gugus Pulau dan Kawasan Laut Pulau. Berdasarkan
BAPEDA Maluku, 2007, Provinsi Maluku dikelompokkan atas 12
Gugus Pulau yang didasarkan pada beberapa kriteria sebagai berikut:
- Kedekatan geografis,
- Kesamaan budaya
- Potensi sumberdaya alam
- Kesamaan perekonomian, dan
- Orientasi ekonomi.
Masing-masing
Gugus Pulau ini diharapkan dapat menjadi wilayah yang
mandiri, yaitu mampu memenuhi kebutuhan wilayahnya dan
mengembangkan potensinya secara berkelanjutan. Pada setiap gugus
pulau telah ditetapkan pusat pertumbuhan gugus pulau, yang pengembangannya
diharapkan mampu mendorong wilayah sekitar atau wilayah belakang di dalam gugus
pulau. Perubahan jumlah
gugus pulau berdasarkan kajian melalui RTRW Provinsi Maluku tahun 2007-2027
diharapkan dapat menjamin adanya
keterjangkauan (accessibility); ketersediaan (availability); kepastian
(acceptability); dan berkelanjutan (sustainablity)
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Perubahan ini dilakukan
lebih spesifik dengan mempertimbangkan Renstra sebelumnya yang menetapkan 6
gugus pulau dengan cakupan geografis yang terlalu luas sehingga aksesibiltas
masyarakat tidak berjalan dengan baik.
Tujuan disusunnya
konsep gugus pulau adalah memudahkan hubungan antar pulau sebagai konsekuensi
dari adanya penyebaran pulau-pulau dalam wilayah Provinsi Maluku. Sehingga
semua lapisan masyarakat pada pulau-pulau tersebut akan mendapatkan pelayanan
fasilitas sosial-ekonomi yang memadai sesuai proporsinya. Di samping memudahkan sektor-sektor melaksanakan
program-programnya, serta tercapai keterkaitan fungsional yang dapat mendorong
peningkatan kualitas dan kemampuan wilayah (BAPEDA MALUKU,2007).
Provinsi Maluku
yang merupakan kepulauan dengan kondisi laut dalam mengakibatkan terbatasnya
hubungan antar satu pulau dengan pulau lain dan antar satu kabupaten dengan
kabupaten lain. Oleh karena itu untuk memudahkan koordinasi, pengelompokkan
pulau-pulau yang berdekatan dan saling berkaitan erat dilakukan sebagai upaya
memudahkan hubungan dan pengawasan serta pelaksanaan program kegiatan (BAPEDA MALUKU, 2007)
Peta Gugus
Pulau Maluku berdarakan Rencana Strategi Maluku Tahun 2003-2008
|
Peta Gugus
Pulau di Maluku berdasarkan RTRW tahun 2007-2027
|
Tabel
Pengembangan Wilayah Gugus Pulau Provinsi Maluku
Gugus
Pulau Provinsi Maluku
|
|
RENSTRA
2003-2008
|
RENSTRA
2008-2013 (RTRW 2007-2027)
|
1. Gugus Pulau I meliputi:
Pulau Buru, Seram, Ambon, Haruku,
Saparua, Geser, Gorom, Manowoko, Banda, Teon, Nila & Serua.
|
1. Gugus Pulau I meliputi:
Pulau Buru
|
2. Gusus Pulau II meliputi:
Kep. Kei dan Kasui
|
2. Gugus
Pulau II meliputi:
Seram
Barat
|
3.
Gugus Pulau III meliputi :
Kepulauan Aru
|
3. Gugus
Pulau III meliputi:
Seram
Utara
|
4. Gusus Pulau IV meliputi:
Kepulauan Tanimbar (P.Yamdena, Larat,
Waliaru, Selaru, Selu, Sera & Molu)
|
4. Gugus
Pulau IV meliputi:
Seram
Timur
|
5. Gugus Pulau V meliputi:
Kep. Babar dan P. Sermata
|
5. Gugus
Pulau V meliputi:
Seram
Selatan
|
6. Gusus Pulau VI meliputi:
P.Damar, Romang, Leti, Moa, Lakor, Kisar dan
Wetar
|
6. Gugus
Pulau VI meliputi:
Kepuluan
Banda dan TNS
|
7. Gugus
Pulau VII meliputi:
Pulau
Ambon dan Pulau-Pulau Lease
|
|
8. Gugus
Pulau VIII meliputi:
Kepulauan
Kei
|
|
9. Gugus
Pulau IX meliputi:
Kepulauan
Aru
|
|
10. Gugus
Pulau X meliputi:
Kepulauan
Tanimbar
|
|
11. Gugus
Pulau XI meliputi:
Kepulauan
Babar
|
|
12. Gugus
Pulau XII meliputi:
Kepulauan
Pulau-Pulau Terselatan dan Wetar
|
Data selengkapnya dapat didownload pada link ~> READ MORE IN HERE . . .
REFERENSI
BAPPEDA MALUKU.2007.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku 2007
– 2027.PEM PROV MALUKU:Ambon
Haryanto Tulak, M. Yamin Jinca dan M.
Alham Djabbar.2010.Analisis Bangkitan
Perjalanan Gugus Pulau Sebagai Bagian Demand untuk Pengembangan Jaringan. Universitas Hasanuddin: Makassar (Diakses dari
pasca.unhas.ac.id/jurnal/.../c9974c2d3dcc72130344acb5efb50e7c.pd... pada Rabu,
11/04/2012; Pukul 23.22 WIT)
http://www.burukab.go.id/(Diakses Rabu, 11/04/2012; Pukul 20.21 WIT)
http://www.serambagiantimurkab.go.id/?v=pr&id=75(Diakses Rabu, 11/04/2012; Pukul 23.22 WIT)
http://www.malukutenggarakab.go.id/ (Diakses Rabu, 11/04/2012; Pukul 20.27 WIT)
Susanto,Andriko.,
M.Sirapa.2007.Karakteristik dan Ketersediaan Data Sumberdaya Lahan Pulau-Pulau
Kecil untuk Perencanaan Pembangunan Pertanian di Maluku.BPTP Maluku:Ambon (Diakses dari pustaka.litbang.deptan.go.id/publikasi/p3262071.pdf, Kamis, 12/04/2012;
Pukul 20.19 WIT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar