Kamis, 29 Maret 2012

Sasi Laut di Daerah Lease Maluku (Haruku, Nolloth, Ameth)



“Sasi Laut di Daerah Lease (Haruku, Nolloth dan Ameth)”

Disusun oleh :

CYECILIA PICAL (2009 – 63 – 028)
STEPHANI AYHUWAN (2009 – 63 – 011)
VIRIALDO SITANIAPESSY (2008 – 65 – 014)
YOFREDS TANAMAL (2009 – 63 – 054)
JANTHO G. SIAHAYA (2009 – 63 – 016)
SILVIA TABALESSY (2008 – 65 – 017)
JULEN NANLOHY (2008 – 65 – 016)
GERALD BERNADUS (2008 – 63 – 068)
ROOS NILAWATI MARASABESSY (2009 – 63 – 027)

 FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
2011



SASI LAUT SEBAGAI METODE KONSERVASI TRADISIONAL DI PULAU-PULAU LEASE MALUKU TENGAH
  
SASI IKAN LOMPA DI DESA HARUKU

Tradisi Sasi di Desa Haruku Pulau Haruku
                          Sebagaimana negeri-negeri lain di Maluku, demikian juga halnya di negeri Haruku, adat sasi sudah ada sejak dahulu kala. Belum ditemukan data dan informasi autentik tentang sejak kapan saat diberlakukannya sasi  di negeri ini.
                          Menurut tua-tua adat, sasi dapat diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil sumberdaya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumberdaya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut. Karena peraturan-peraturan dalam pelaksanaan larangan ini juga menyangkut pengaturan hubungan manusia dengan alam dalam wilayah yang dikenakan larangan tersebut, maka sasi pada hakekatnya juga merupakan suatu upaya untuk memelihara tatanan hidup bermasyarakat termasuk upaya ke arah pemerataan pembagian atau pendapatan setempat. Di Negeri Haruku ada satu upacara tradisional yang disebut “upacara sasi ikan lompa” dan dilakukan setiap tahun. Ikan Lompa ukurannya agak kecil seperti ikan make. Panjangnya kira – kira 5 – 7 cm. Dengan adanya kerusuhan tahun 1999 di Ambon dan berdampak juga ke Negeri – negeri di Maluku Tengah termasuk Negeri Haruku membuat masyarakat tidak dapat melaksakan upacara buka sasi ikan Lompa tersebut. Baru pada tahun 2003 upacara buka sasi dilakukan. Hal ini bukan karena selama kerusuhan tidak ada ikan tetapi masyarakat takut untuk untuk mengadakan upacara tersebut. Pada tahun 2003 hasil ikan dari buka sasi tidak terlalu banyak. Menurut Tua – tua adat kurangnya hasil sasi tersebut karena masyakarat sudah tidak lagi menjaga kebersihan sungai atau kali tempat ikan lompa itu berkembangbiak. Mereka seenaknya mencuci pakaian maupun peralatan masak di tempat yang telah dilarang, begitu juga membuang sampah seenakanya di kali atau sungai.

SASI LOLA DI DESA NOLLOTH

   Sejarah Sasi
                                Sasi lola yang berlangsung di desa Nolloth sudah berjalan bahkan sejak tahun 1960an hingga saat ini dengan berbagai dinamika pengumpulannya.
      Tabel Dinamika Sasi Lola di Negeri Nolloth (Uneputty et al, 2007 dalam Salawane,2008)
Tahun
Bentuk Pengumpulan
1960an
Masyarakat lokal bebas mengambil lola
Pengambilan/pengumpulan Lola diatur dalam mekanisme Sasi Gereja
1970an
Sasi lola dilelang untuk orang luar selama beberapa minggu
Bentuk pengumpulan diatur dalam Sasi Gereja bersama pemerintah negeri dengan periode pengambilan setiap 3 tahun
1980an
Pengelolaan pengambilan diatur oleh pemerintah negeri, untuk masyarakat lokal
  Periode pengambilan sepanjang tahun
1990an
  Pengelolaan pengambilan diatur oleh pemerintah negeri, untuk masyarakat lokal
  Periode pengambilan sepanjang tahun
2001-2004
Bentuk pengumpulan diatur dalam sasi Gereja bersama pemerintah negeri dengan periode pengambilan tiap 3 tahun
2007
Bentuk pengumpulan diatur dalam sasi Gereja bersama pemerintah negeri dengan periode pengambilan tiap 3 tahun
  Sasi lola dilelang untuk masyarakat lokal

                          Sebelum tahun 1981, pengambilan siput lola di perairan Negeri Nolloth dilakukan setiap tiga tahun, tetapi setalah tahun 1981, pengambilan siput lola di perairan Nolloth dilakukan setiap satu tahun sekali (Uneputty et al, 2007 dalam Salawane,2008).
                          Pelaksanaan Sasi di Desa Nolloth pada saat ini berdasarkan atas Keputusan Desa tentang Peraturan Sasi Desa Nolloth yang dikeluarkan pada tanggal 21 Januari 1994 dan disahkan oleh kepala desa dan kewang dengan periode pengambilan setiap tiga tahun.

SASI RUMPUT LAUT (CINCAU) DI DESA AMETH


                          Untuk melindungi sumberdaya cincau yang dianggap langka, sejak zaman dulu para leluhur desa Ameth sudah melakukan Sasi Cincau walaupun tanpa adanya bukti yang autentik.

Selengkapnya dapat didownload pada link berikut:
Sasi ikan lompa di Haruku-Sasi Lola di Nolloth-Sasi Cincau di Ameth_LENGKAP
Ringkasan Sasi Laut di Pulau-Pulau Lease



Tidak ada komentar:

Posting Komentar