REVIEW RANPERDA RTRW KOTA AMBON 2011-2031
Pusat Kota Ambon sebagai Sentra Primer
oleh:
Cyecilia Pical (2009
– 63 – 028)
Ferolina Daada (2009
– 63 – 003)
Hapsari Wali (2009 –
63 – 019)
Nurfitri Henaulu (2009
– 63 – 022)
Irwan Tuankotta (2007
– 63 – 001)
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
2012
4.1. Defenisi
Hirarki Pusat Kegiatan Pelayanan Kota Ambon Sebagai Sentra Primer
Hirarki pusat kegiatan pelayanan
Pusat Kota Ambon sebagai sentra primer didefinisikan sebagai pusat kegiatan
yang berpotensi sebagai pintu gerbang ke kawasan-kawasan kota dan juga Nasional,
dan mempunyai potensi mendorong daerah sekitarnya, serta sebagai pusat
pelayanan keuangan/bank/jasa, pusat pengolahan/pengumpul barang, pusat jasa pemerintahan,
simpul transportasi serta pusat jasa-jasa kemasyarakatan yang lain untuk
Pemerintah Kota Ambon ataupun meliputi
kebutuhan Pemerintah Provinsi Maluku.
4.2. Skala
Pelayanan
Pasal 12 huruf a RTR Kota Ambon
2011-2031 menjelaskan bahwa Pusat Kota Ambon sebagai sentra primer,
direncanakan melayani seluruh wilayah Kota Ambon, terutama SWP I. SWP singkatan
dari Satuan Wilayah Pengembangan adalah wilayah yang secara geografis dan administrasi dikelompokan
berdasarkan potensi dan sumber daya untuk pengembangannya. Pusat Kota Ambon
sebagai sentra primer meliputi wilayah Kecamatan Sirimau, dan sebagian Kecamatan
Nusaniwe dengan arahan penyebaran penduduk sebesar 25% (dua puluh lima persen).
4.3. Dominansi
Fungsi Kegiatan
Berdasarkan Pasal 17 huruf a
Rancangan Perda RTR Kota Ambon 2011-2031, Pusat Kota Ambon bersama SWP I
direncanakan akan terus dikembangkan sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan
provinsi maupun kota, perdagangan, jasa keuangan, perhubungan darat dan laut,
industri perikanan, dan aneka industri, pariwisata, kesehatan, dan pendidikan,
terutama untuk mendukung fungsi Kota Ambon sebagai PKN dan pelabuhan
internasional.
4.4. Rencana
Pengembangan Prasarana (Jalan, Terminal, Transportasi Penyeberangan)
Berdasarkan Pasal 18, 19, dan 20 pada Ranperda RTR Kota Ambon 2011-2031
maka rencana pengembangan prasarana di Pusat Kota Ambon terbagi atas jaringan
prasarana utama dan jaringan prasarana lainnya. Jaringan prasarana utama yang
dimaksud adalah jaringan transportasi yang meliputi transportasi darat dan laut
saja.
Sistem jaringan transportasi darat direncanakan
meliputi:
a. Prasarana dan
sarana jalan, yang meliputi status, fungsi jaringan, sistem jaringan, dan aturan
penggunaan ruang di sepanjang jalan;
b. Prasarana dan sarana terminal, yang meliputi
jenis, kelas, dan pelayanan;
c. Prasarana dan sarana transportasi penyeberangan;
dan
d. Pengembangan angkutan umum massal.
Sistem jaringan transportasi laut direncanakan
meliputi:
a. Tatanan kepelabuhanan;
b. Dermaga;
c. Alur pelayaran; dan
d. Sistem hubungan dengan transportasi darat.
Pasal 21 ayat 1 Ranperda RTR Kota Ambon 2011-2031 juga menjelaskan
tentang rencana pengembangan prasarana dan sarana jalan di wilayah Pusat Kota
Ambon antara lain :
a. Rencana pembangunan Jembatan Merah Putih yang
menghubungkan Negeri Hative Kecil dengan
Desa Poka dan Negeri Rumah Tiga yang melewati Teluk Ambon bagian dalam;
b. Peningkatan mutu dan daya tampung ruas jalan
nasional dan jalan arteri dari Laha ke Pusat Kota Ambon;
c. Peningkatan mutu dan daya tampung ruas-ruas
jalan provinsi dan jalan kolektor, yang meliputi ruas jalan antara lain dengan
rute Pusat Kota Ambon – Amahusu – Eri – Seilale – Latuhalat – Air Low – Seri;
d. Peningkatan mutu dan daya tampung ruas
jalan-jalan kota
e. Pembangunan ruas
jalan baru, baik jalan kolektor yang meliputi Negeri Batu Merah – Negeri
Halong; Negeri Halong – Negeri Passo; Desa Poka – Desa Wayame; dan jalan lokal,
yang meliputi Negeri Amahusu, Negeri Hutumuri dan Negeri Passo – Desa Negeri Lama.
f. Penetapan
aturan penggunaan ruang sepanjang jalan, akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pasal
21 ayat 2 Ranperda RTR Kota Ambon 2011-2031 juga menjelaskan tentang rencana
pengembangan prasarana dan sarana terminal dimana akan dilakukan peningkatan
kelas dan daya tampung terminal angkutan kota di kawasan Mardika untuk melayani
angkutan penumpang dalam wilayah Kota Ambon;
Pasal
21 ayat 3 RTR Kota Ambon 2011-2031 juga menjelaskan tentang rencana
pengembangan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan meliputi
a. Pengadaan jalur transportasi penyeberangan
yang baru dari Pusat Kota Ambon (Mardika) ke Kawasan Tawiri atau Wayame,
termasuk prasarana dan sarana pendukungnya,
b. Peningkatan
mutu dan daya tampung transportasi penyeberangan lintas kabupaten/kota.
c. Pelabuhan angkutan penyeberangan direncanakan
akan ditingkatkan mutu dan daya tampungnya, termasuk prasarana dan sarana
pendukungnya, sebagai alternative Jembatan Merah-Putih
Selain itu direncakan pula akan ada pengembangan
angkutan umum/massal perkotaan direncanakan pelaksanaannya sesudah diadakan
studi kelayakannya.
Pasal
22 Ranperda RTR Kota Ambon 2011-2031 mengatur tentang tatanan kepelabuhan
direncanakan di daerah Pusat Kota Ambon sebagai sentra primer diantaranya
adalah Pelabuhan Internasional Yos Sudarso dan Pelabuhan Perikanan Nusantara di
Kelurahan Pandan Kasturi; Pelabuhan Internasional Yos Sudarso direncanakan
ditingkatkan mutu dan daya tampungnya, termasuk prasarana dan sarana
pendukungnya. Pelabuhan Perikanan Nusantara direncanakan akan ditingkatkan
menjadi Pelabuhan Perikanan Samudera.
Pasal
23 RTR Kota Ambon 2011-2031 merencanakan tentang pengembangan dermaga yang diarahkan untuk Dermaga
Slamet Riyadi Kelurahan Uritetu dan Dermaga DR. Siwabessy di Kelurahan Benteng.
Dermaga-dermaga sebagaimana dimaksud direncanakan akan ditingkatkan mutu dan
daya tampungnya termasuk prasarana dan sarana pendukungnya.
Pasal
24 RTR Kota Ambon 2011-2031 menjelaskan tentang Alur pelayaran direncanakan
meliputi kelayakan dan keselamatan pelayaran dan Rencana pengembangan alur
pelayaran diarahkan untuk terus ditingkatkan mutu dan daya tampungnya, termasuk
prasarana dan sarana pendukungnya.
4.5. Rencana
Pengendalian Banjir
Pasal 30 Ranperda RTR Kota Ambon
2011-2031 menjelaskan tentang sistem jaringan sumber daya air yang direncanakan
meliputi sistem jaringan air baku untuk air bersih dan sistem pengendalian
banjir. Rencana pengembangan sistem jaringan air baku untuk air bersih
meliputi:
a. Pengembangan sistem pemanfaatan potensi sumber
air baku yang ada; dan
b. Pengembangan sistem pengelolaan air baku untuk
penyediaan air bersih.
Rencana
pengembangan sistem pengendalian banjir meliputi :
a.
Penghijauan wilayah sekitar DAS;
b.
Indikasi kawasan-kawasan kota yang
berpotensi menimbulkan genangan/banjir; dan
c.
Normalisasi sungai.
4.6. Rencana
Sistem Pengelolaan Sampah
Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 34
menjelaskan bahwa akan dibuat sistem jaringan persampahan; Rencana sistem
jaringan persampahan meliputi sistem pengelolaan sampah. Rencana pengembangan
sistem pengelolaan sampah meliputi:
a. Pengembangan Fasilitas Pengelolaan Sampah (FPS/TPA) dan Stasiun
Peralihan Antara (SPA) di setiap kecamatan sesuai hasil studi kelayakan yang
akan diadakan;
b. Pengembangan pengelolaan sampah dengan konsep pemilahan, penggunaan
kembali/daur ulang, dengan penekanan pada program pengomposan, dan memanfaatkan
sampah menjadi energi (waste to energy);
c. Pengembangan sistem pengumpulan sampah di pasar, pusat perdagangan,
jasa dan industri, pemukiman, dan jalur jalan protokol;
d.
Peningkatan kemampuan manajemen
pengangkutan dan pemindahan sampah; dan
e. Ketentuan lebih lanjut untuk pengelolaan persampahan di Kota Ambon
akan diatur dengan Peraturan Daerah.
4.7. Rencana
Pengembangan Jaringan Drainase Primer
Rencana pengembangan jaringan
drainase primer di kawasan Pusat Kota Ambon meliputi:
a.
Penertiban pemanfaatan lahan pada kawasan
hulu dan resapan air DAS;
b. Penerapan teknologi konservasi air seperti sumur resapan dan biopori
pada kawasan pemukiman dengan kepadatan tinggi dan kawasan pemukiman baru, baik
di daerah perbukitan, maupun daerah pesisir;
c.
Penertiban bangunan di bantaran, maupun
di dalam sungai; dan
d. Pengerukan sampah dan sedimen di sungai-sungai: Wai Batu Gantong,
Wai Batu Gajah, Wai Tomu, Wai Batu Merah, dan Wai Ruhu
4.8. Rencana
Pengelolaan Limbah
Pasal 35 RTR Kota Ambon 2011-2031
Rencana sistem jaringan pengelolaan limbah meliputi sistem jaringan limbah
cair, limbah udara, limbah B3, dan limbah domestik. Rencana pengembangan sistem
jaringan limbah cair, limbah udara, limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun),
meliputi:
a. Pengembangan instalasi pengolahan air limbah
untuk kawasan industri, rumah sakit, hotel dan restoran;
b. Pemisahan saluran air limbah dengan
drainase;
c. Penentuan
baku mutu effluent untuk air limbah industri, rumah sakit, hotel dan
restoran;
d. Pengadaan
fasilitas pengukuran kualitas udara;
e. Penentuan
baku mutu gas buangan kendaraan dan pabrik;
f. Pengembangan
fasilitas pengolahan limbah B3 disesuaikan dengan studi kelayakan yang diadakan
sebelumnya; dan
4.9. Rencana
Pola Ruang
Rencana Pola ruang kawasan lindung
sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 RTR Kota Ambon 2011-2031 meliputi :
a.
kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya;
b.
kawasan perlindungan setempat;
c.
kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
d.
kawasan pelestarian alam;
e.
kawasan rawan bencana;
f.
kawasan lindung geologi; dan
g.
kawasan lindung lainnya.
Kawasan yang memberikan perlindungan
kawasan bawahannya meliputi kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi dan
resapan air. Kawasan Hutan Lindung di wilayah Pusat Kota Ambon meliputi Hutan
Lindung Gunung Nona, Hutan Lindung Gunung Sirimau. Pengelolaan kawasan Hutan
Lindung dilakukan guna mengembalikan fungsi tata air DAS, dan untuk pencegahan
erosi, longsor dan bencana banjir serta untuk pemeliharaan kesuburan tanah.
Kawasan Konservasi dan Resapan Air
meliputi Kawasan resapan air Kecamatan Sirimau; meliputi Kawasan Lindung dan
Penyangga Gunung Sirimau; Hulu DAS Air Besar, Air Panas, Wai Niwu 1 dan Wai
Niwu 2 di Negeri Soya; Hulu DAS Wairuhu; Hulu DAS Batu Merah; dan Hulu DAS
Waitomu. Pengeloaan kawasan konservasi dan resapan air dilakukan guna
memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan untuk keperluan penyediaan
kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir pada kawasan di bawahnya maupun
disekitar kawasan.
Kawasan
perlindungan direncanakan meliputi:
a. Kawasan sempadan pantai
Memiliki lebar 100 (seratus) meter dari titik pasang
tertinggi ke arah darat pada kawasan yang belum berkembang di Kota Ambon; dan pada
kawasan-kawasan yang sudah berkembang, lebar kawasan sempadan pantai adalah 5
sampai 25 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Penetapan
kembali garis sempandan pantai disesuaikan dengan kondisi eksisting wilayah pesisir
kota Ambon. Normalisasi sistem drainase dan/atau daerah muara sungai; dan pembangunan
tanggul penahan abrasi di tepi pantai.
b. Kawasan sempadan sungai
Untuk sungai bertanggul, di dalam kawasan perkotaan,
garis sempadannya sekurang-kurangnya 1 (satu) meter di sebelah luar sepanjang
kaki tanggul. Untuk sungai tidak bertanggul, di dalam kawasan perkotaan
sempadannya sekurangkurangnya 3 (tiga) meter dari tepi sungai. Untuk sungai
bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadannya sekurangkurangnya 5
(lima) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul, dan untuk sungai tidak
bertanggul di luar kawasan perkotaan sepandan sungainya sekurangkurangnya 10
(sepuluh) meter dari tepi sungai.
Penetapan
kembali garis sempadan sungai dari hulu hingga hilir disesuaikan dengan kondisi
eksisting sungai. Penetapan jalur hijau di sungai-sungai dan penetapan jalan
inspeksi sepanjang sungai dengan lebar jalan 1 (satu) sampai dengan 10
(sepuluh) meter dari tepi sungai pada sungai-sungai dalam wilayah Kota Ambon.
c. Kawasan sekitar mata air.
Kawasan sekitar mata air direncanakan terletak di: Wai
Nitu; Air Besar, Air Panas, Wai Niwu 1 dan Wai Niwu 2 Desa Soya.
Rencana
pengelolaan kawasan sekitar mata air diarahkan untuk pengembangan dan pemeliharaan
kawasan sekitar mata air untuk menjaga ketersediaan air bersih yang cukup secara
berkelanjutan bagi kebutuhan masyarakat kota Ambon. Rencana pengembangan dan
pemeliharaan kawasan sekitar mata air meliputi:
a. Mata air Wai Nitu di
kecamatan Nusaniwe berlokasi di Kelurahan Wainitu dan Kelurahan Kudamati
b. Air
Keluar di kecamatan Sirimau, berlokasi di Negeri Urimessing
c. Air
Besar di kecamatan Sirimau, berlokasi di Negeri Soya
d. Air
Panas, di Kecamatan Sirimau, berlokasi di Negeri Soya
e. Wai
Niwu 1 di kecamatan Sirimau, berlokasi di Negeri Soya
g. Wai
Niwu 2 di kecamatan Sirimau, berlokasi di Negeri Soya
h. Wai
Batu Gajah di kecamatan Sirimau, berlokasi di Kelurahan Batu Gajah
i. Mata
Air lain di wilayah Kota Ambon yang belum dikelola.
4.10. Rencana
Pengembangan Ruang Terbuka Hijau
Kawasan ruang terbuka hijau direncanakan
seluas 30% dari wilayah kota meliputi ruang terbuka hijau publik dan ruang
terbuka hijau privat. Ruang terbuka hijau publik pengembangannya kurang lebih
seluas 20% meliputi hutan lindung, hutan kota, kawasan konservasi dan resapan
air, sepandan sungai, sepandan mata air, taman kota, tempat pemakaman umum,
jalur hijau di sepanjang jalan, lapangan olahraga, dan jalur hijau median jalan;
4.11. Realitas
Permasalahan vs Rencana Pengembangan
a. Permasalahan
transportasi
Pusat Kota Ambon sebenarnya tidak lagi mampu
menampung jumlah alat transportasi yang kian menumpuk di Kota Ambon. Untuk itu
diperlukan strategi pemerintah dalam mengatasi kemacetan jalan yang semakin
marak terjadi di Pusat Kota Ambon. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah
adalah dengan meningkatkan kualitas terminal Mardika sebagai sentra kegiatan
transportasi di Pusat Kota Ambon. Rencana pengembangan yang diajukan pemerintah
hingga saat ini tidak terlihat. Realitas yang ada membuktikan bahwa terminal
Mardika memiliki kondisi yang tidak begitu layak untuk dimanfaatkan dan
memiliki status yang tidak jelas.
Beberapa ruas jalan di dalam terminal
mengalami kerusakan jalan yang justru dapat menyebabkan banjir dan menghambat
proses transportasi ( lihat gambar 1). Selain itu fungsi terminal sebagai
tempat mobil angkutan umum berlabuh justru dimanfatkan sebagai pasar bagi PKL
yang tidak tertib. Akibatnya sering terjadi kemacetan yang sangat menghambat
transportasi. Sepertinya keberadaan terminal Mardika tidak untuk memperlancar
proses transportasi, malahan semakin meningkatkan tingkat kemacetan.