Kamis, 12 Juli 2012

REVIEW RANPERDA RTRW KOTA AMBON 2011-2031 : Pusat Kota Ambon sebagai Sentra Primer


REVIEW RANPERDA RTRW KOTA AMBON 2011-2031
Pusat Kota Ambon sebagai Sentra Primer

oleh:
Cyecilia Pical  (2009 – 63 – 028)
Ferolina Daada  (2009 – 63 – 003)
Hapsari Wali  (2009 – 63 – 019)
Nurfitri Henaulu  (2009 – 63 – 022)
Irwan Tuankotta  (2007 – 63 – 001)

  FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
2012




4.1.       Defenisi Hirarki Pusat Kegiatan Pelayanan Kota Ambon Sebagai Sentra Primer
            Hirarki pusat kegiatan pelayanan Pusat Kota Ambon sebagai sentra primer didefinisikan sebagai pusat kegiatan yang berpotensi sebagai pintu gerbang ke kawasan-kawasan kota dan juga Nasional, dan mempunyai potensi mendorong daerah sekitarnya, serta sebagai pusat pelayanan keuangan/bank/jasa, pusat pengolahan/pengumpul barang, pusat jasa pemerintahan, simpul transportasi serta pusat jasa-jasa kemasyarakatan yang lain untuk Pemerintah Kota Ambon ataupun  meliputi kebutuhan Pemerintah Provinsi Maluku.
           
4.2.      Skala Pelayanan
            Pasal 12 huruf a RTR Kota Ambon 2011-2031 menjelaskan bahwa Pusat Kota Ambon sebagai sentra primer, direncanakan melayani seluruh wilayah Kota Ambon, terutama SWP I. SWP singkatan dari Satuan Wilayah Pengembangan adalah wilayah yang  secara geografis dan administrasi dikelompokan berdasarkan potensi dan sumber daya untuk pengembangannya. Pusat Kota Ambon sebagai sentra primer meliputi wilayah Kecamatan Sirimau, dan sebagian Kecamatan Nusaniwe dengan arahan penyebaran penduduk sebesar 25% (dua puluh lima persen).
           
4.3.      Dominansi Fungsi Kegiatan
            Berdasarkan Pasal 17 huruf a Rancangan Perda RTR Kota Ambon 2011-2031, Pusat Kota Ambon bersama SWP I direncanakan akan terus dikembangkan sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan provinsi maupun kota, perdagangan, jasa keuangan, perhubungan darat dan laut, industri perikanan, dan aneka industri, pariwisata, kesehatan, dan pendidikan, terutama untuk mendukung fungsi Kota Ambon sebagai PKN dan pelabuhan internasional.

4.4.      Rencana Pengembangan Prasarana (Jalan, Terminal, Transportasi Penyeberangan)
            Berdasarkan Pasal 18, 19, dan 20 pada Ranperda RTR Kota Ambon 2011-2031 maka rencana pengembangan prasarana di Pusat Kota Ambon terbagi atas jaringan prasarana utama dan jaringan prasarana lainnya. Jaringan prasarana utama yang dimaksud adalah jaringan transportasi yang meliputi transportasi darat dan laut saja.

Sistem jaringan transportasi darat direncanakan meliputi:
a. Prasarana dan sarana jalan, yang meliputi status, fungsi jaringan, sistem jaringan, dan aturan penggunaan ruang di sepanjang jalan;
b. Prasarana dan sarana terminal, yang meliputi jenis, kelas, dan pelayanan;
c. Prasarana dan sarana transportasi penyeberangan; dan
d. Pengembangan angkutan umum massal.

Sistem jaringan transportasi laut direncanakan meliputi:
a. Tatanan kepelabuhanan;
b. Dermaga;
c. Alur pelayaran; dan
d. Sistem hubungan dengan transportasi darat.

            Pasal 21 ayat 1 Ranperda RTR Kota Ambon 2011-2031 juga menjelaskan tentang rencana pengembangan prasarana dan sarana jalan di wilayah Pusat Kota Ambon antara lain :
a. Rencana pembangunan Jembatan Merah Putih yang menghubungkan Negeri Hative Kecil  dengan Desa Poka dan Negeri Rumah Tiga yang melewati Teluk Ambon bagian dalam;
b.  Peningkatan mutu dan daya tampung ruas jalan nasional dan jalan arteri dari Laha ke Pusat Kota Ambon;
c. Peningkatan mutu dan daya tampung ruas-ruas jalan provinsi dan jalan kolektor, yang meliputi ruas jalan antara lain dengan rute Pusat Kota Ambon – Amahusu – Eri – Seilale – Latuhalat – Air Low – Seri;
d. Peningkatan mutu dan daya tampung ruas jalan-jalan kota
e. Pembangunan ruas jalan baru, baik jalan kolektor yang meliputi Negeri Batu Merah – Negeri Halong; Negeri Halong – Negeri Passo; Desa Poka – Desa Wayame; dan jalan lokal, yang meliputi Negeri Amahusu, Negeri Hutumuri dan Negeri Passo – Desa Negeri Lama.
f.  Penetapan aturan penggunaan ruang sepanjang jalan, akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
            Pasal 21 ayat 2 Ranperda RTR Kota Ambon 2011-2031 juga menjelaskan tentang rencana pengembangan prasarana dan sarana terminal dimana akan dilakukan peningkatan kelas dan daya tampung terminal angkutan kota di kawasan Mardika untuk melayani angkutan penumpang dalam wilayah Kota Ambon;
            Pasal 21 ayat 3 RTR Kota Ambon 2011-2031 juga menjelaskan tentang rencana pengembangan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan meliputi
a.  Pengadaan jalur transportasi penyeberangan yang baru dari Pusat Kota Ambon (Mardika) ke Kawasan Tawiri atau Wayame, termasuk prasarana dan sarana pendukungnya,
b.  Peningkatan mutu dan daya tampung transportasi penyeberangan lintas kabupaten/kota.
c.  Pelabuhan angkutan penyeberangan direncanakan akan ditingkatkan mutu dan daya tampungnya, termasuk prasarana dan sarana pendukungnya, sebagai alternative Jembatan Merah-Putih
Selain itu direncakan pula akan ada pengembangan angkutan umum/massal perkotaan direncanakan pelaksanaannya sesudah diadakan studi kelayakannya.
         Pasal 22 Ranperda RTR Kota Ambon 2011-2031 mengatur tentang tatanan kepelabuhan direncanakan di daerah Pusat Kota Ambon sebagai sentra primer diantaranya adalah Pelabuhan Internasional Yos Sudarso dan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kelurahan Pandan Kasturi; Pelabuhan Internasional Yos Sudarso direncanakan ditingkatkan mutu dan daya tampungnya, termasuk prasarana dan sarana pendukungnya. Pelabuhan Perikanan Nusantara direncanakan akan ditingkatkan menjadi Pelabuhan Perikanan Samudera.
         Pasal 23 RTR Kota Ambon 2011-2031 merencanakan tentang  pengembangan dermaga yang diarahkan untuk Dermaga Slamet Riyadi Kelurahan Uritetu dan Dermaga DR. Siwabessy di Kelurahan Benteng. Dermaga-dermaga sebagaimana dimaksud direncanakan akan ditingkatkan mutu dan daya tampungnya termasuk prasarana dan sarana pendukungnya.
         Pasal 24 RTR Kota Ambon 2011-2031 menjelaskan tentang Alur pelayaran direncanakan meliputi kelayakan dan keselamatan pelayaran dan Rencana pengembangan alur pelayaran diarahkan untuk terus ditingkatkan mutu dan daya tampungnya, termasuk prasarana dan sarana pendukungnya.

4.5.      Rencana Pengendalian Banjir
            Pasal 30 Ranperda RTR Kota Ambon 2011-2031 menjelaskan tentang sistem jaringan sumber daya air yang direncanakan meliputi sistem jaringan air baku untuk air bersih dan sistem pengendalian banjir. Rencana pengembangan sistem jaringan air baku untuk air bersih meliputi:
a.  Pengembangan sistem pemanfaatan potensi sumber air baku yang ada; dan
b.  Pengembangan sistem pengelolaan air baku untuk penyediaan air bersih.

Rencana pengembangan sistem pengendalian banjir meliputi :
a. Penghijauan wilayah sekitar DAS;
b. Indikasi kawasan-kawasan kota yang berpotensi menimbulkan genangan/banjir; dan
c. Normalisasi sungai.

4.6.      Rencana Sistem Pengelolaan Sampah
            Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 34 menjelaskan bahwa akan dibuat sistem jaringan persampahan; Rencana sistem jaringan persampahan meliputi sistem pengelolaan sampah. Rencana pengembangan sistem pengelolaan sampah meliputi:
a.  Pengembangan Fasilitas Pengelolaan Sampah (FPS/TPA) dan Stasiun Peralihan Antara (SPA) di setiap kecamatan sesuai hasil studi kelayakan yang akan diadakan;
b.  Pengembangan pengelolaan sampah dengan konsep pemilahan, penggunaan kembali/daur ulang, dengan penekanan pada program pengomposan, dan memanfaatkan sampah menjadi energi (waste to energy);
c. Pengembangan sistem pengumpulan sampah di pasar, pusat perdagangan, jasa dan industri, pemukiman, dan jalur jalan protokol;
d. Peningkatan kemampuan manajemen pengangkutan dan pemindahan sampah; dan
e. Ketentuan lebih lanjut untuk pengelolaan persampahan di Kota Ambon akan diatur dengan Peraturan Daerah.

4.7.      Rencana Pengembangan Jaringan Drainase Primer
            Rencana pengembangan jaringan drainase primer di kawasan Pusat Kota Ambon meliputi:
a. Penertiban pemanfaatan lahan pada kawasan hulu dan resapan air DAS;
b. Penerapan teknologi konservasi air seperti sumur resapan dan biopori pada kawasan pemukiman dengan kepadatan tinggi dan kawasan pemukiman baru, baik di daerah perbukitan, maupun daerah pesisir;
c. Penertiban bangunan di bantaran, maupun di dalam sungai; dan
d. Pengerukan sampah dan sedimen di sungai-sungai: Wai Batu Gantong, Wai Batu Gajah, Wai Tomu, Wai Batu Merah, dan Wai Ruhu

4.8.      Rencana Pengelolaan Limbah
            Pasal 35 RTR Kota Ambon 2011-2031 Rencana sistem jaringan pengelolaan limbah meliputi sistem jaringan limbah cair, limbah udara, limbah B3, dan limbah domestik. Rencana pengembangan sistem jaringan limbah cair, limbah udara, limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun), meliputi:
a. Pengembangan instalasi pengolahan air limbah untuk kawasan industri, rumah sakit, hotel dan restoran;
b. Pemisahan saluran air limbah dengan drainase;
c. Penentuan baku mutu effluent untuk air limbah industri, rumah sakit, hotel dan restoran;
d. Pengadaan fasilitas pengukuran kualitas udara;
e. Penentuan baku mutu gas buangan kendaraan dan pabrik;
f. Pengembangan fasilitas pengolahan limbah B3 disesuaikan dengan studi kelayakan yang diadakan sebelumnya; dan

4.9.      Rencana Pola Ruang
            Rencana Pola ruang kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 RTR Kota Ambon 2011-2031 meliputi :
a. kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya;
b. kawasan perlindungan setempat;
c. kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
d. kawasan pelestarian alam;
e. kawasan rawan bencana;
f. kawasan lindung geologi; dan
g. kawasan lindung lainnya.
            Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya meliputi kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi dan resapan air. Kawasan Hutan Lindung di wilayah Pusat Kota Ambon meliputi Hutan Lindung Gunung Nona, Hutan Lindung Gunung Sirimau. Pengelolaan kawasan Hutan Lindung dilakukan guna mengembalikan fungsi tata air DAS, dan untuk pencegahan erosi, longsor dan bencana banjir serta untuk pemeliharaan kesuburan tanah.
            Kawasan Konservasi dan Resapan Air meliputi Kawasan resapan air Kecamatan Sirimau; meliputi Kawasan Lindung dan Penyangga Gunung Sirimau; Hulu DAS Air Besar, Air Panas, Wai Niwu 1 dan Wai Niwu 2 di Negeri Soya; Hulu DAS Wairuhu; Hulu DAS Batu Merah; dan Hulu DAS Waitomu. Pengeloaan kawasan konservasi dan resapan air dilakukan guna memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir pada kawasan di bawahnya maupun disekitar kawasan.


Kawasan perlindungan direncanakan meliputi:
a.  Kawasan sempadan pantai
            Memiliki lebar 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat pada kawasan yang belum berkembang di Kota Ambon; dan pada kawasan-kawasan yang sudah berkembang, lebar kawasan sempadan pantai adalah 5 sampai 25 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
            Penetapan kembali garis sempandan pantai disesuaikan dengan kondisi eksisting wilayah pesisir kota Ambon. Normalisasi sistem drainase dan/atau daerah muara sungai; dan pembangunan tanggul penahan abrasi di tepi pantai.

b.  Kawasan sempadan sungai
            Untuk sungai bertanggul, di dalam kawasan perkotaan, garis sempadannya sekurang-kurangnya 1 (satu) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul. Untuk sungai tidak bertanggul, di dalam kawasan perkotaan sempadannya sekurangkurangnya 3 (tiga) meter dari tepi sungai. Untuk sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadannya sekurangkurangnya 5 (lima) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul, dan untuk sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sepandan sungainya sekurangkurangnya 10 (sepuluh) meter dari tepi sungai.
            Penetapan kembali garis sempadan sungai dari hulu hingga hilir disesuaikan dengan kondisi eksisting sungai. Penetapan jalur hijau di sungai-sungai dan penetapan jalan inspeksi sepanjang sungai dengan lebar jalan 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) meter dari tepi sungai pada sungai-sungai dalam wilayah Kota Ambon.

c.  Kawasan sekitar mata air.
            Kawasan sekitar mata air direncanakan terletak di: Wai Nitu; Air Besar, Air Panas, Wai Niwu 1 dan Wai Niwu 2 Desa Soya.
            Rencana pengelolaan kawasan sekitar mata air diarahkan untuk pengembangan dan pemeliharaan kawasan sekitar mata air untuk menjaga ketersediaan air bersih yang cukup secara berkelanjutan bagi kebutuhan masyarakat kota Ambon. Rencana pengembangan dan pemeliharaan kawasan sekitar mata air meliputi:
a. Mata air Wai Nitu di kecamatan Nusaniwe berlokasi di Kelurahan Wainitu dan Kelurahan Kudamati
b.  Air Keluar di kecamatan Sirimau, berlokasi di Negeri Urimessing
c.  Air Besar di kecamatan Sirimau, berlokasi di Negeri Soya
d. Air Panas, di Kecamatan Sirimau, berlokasi di Negeri Soya
e.  Wai Niwu 1 di kecamatan Sirimau, berlokasi di Negeri Soya
g.  Wai Niwu 2 di kecamatan Sirimau, berlokasi di Negeri Soya
h.  Wai Batu Gajah di kecamatan Sirimau, berlokasi di Kelurahan Batu Gajah
i.   Mata Air lain di wilayah Kota Ambon yang belum dikelola.

4.10.     Rencana Pengembangan Ruang Terbuka Hijau
           
            Kawasan ruang terbuka hijau direncanakan seluas 30% dari wilayah kota meliputi ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Ruang terbuka hijau publik pengembangannya kurang lebih seluas 20% meliputi hutan lindung, hutan kota, kawasan konservasi dan resapan air, sepandan sungai, sepandan mata air, taman kota, tempat pemakaman umum, jalur hijau di sepanjang jalan, lapangan olahraga, dan jalur hijau median jalan;

4.11.     Realitas Permasalahan vs Rencana Pengembangan
   a.      Permasalahan transportasi
                        Pusat Kota Ambon sebenarnya tidak lagi mampu menampung jumlah alat transportasi yang kian menumpuk di Kota Ambon. Untuk itu diperlukan strategi pemerintah dalam mengatasi kemacetan jalan yang semakin marak terjadi di Pusat Kota Ambon. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan meningkatkan kualitas terminal Mardika sebagai sentra kegiatan transportasi di Pusat Kota Ambon. Rencana pengembangan yang diajukan pemerintah hingga saat ini tidak terlihat. Realitas yang ada membuktikan bahwa terminal Mardika memiliki kondisi yang tidak begitu layak untuk dimanfaatkan dan memiliki status yang tidak jelas.
                        Beberapa ruas jalan di dalam terminal mengalami kerusakan jalan yang justru dapat menyebabkan banjir dan menghambat proses transportasi ( lihat gambar 1). Selain itu fungsi terminal sebagai tempat mobil angkutan umum berlabuh justru dimanfatkan sebagai pasar bagi PKL yang tidak tertib. Akibatnya sering terjadi kemacetan yang sangat menghambat transportasi. Sepertinya keberadaan terminal Mardika tidak untuk memperlancar proses transportasi, malahan semakin meningkatkan tingkat kemacetan. 

3 komentar:

  1. Good Blog.. tp klo bisa di tampilin resume artikel saja trus link Read more.. Good Job.. :) Next step.. Website.. :)

    BalasHapus
  2. hehe. dangke bu eton ({}) su lama ini. beta pamals bikin resume lai bu eton. tp seng samua kok. sisanya memang read more bu eton.

    BalasHapus
  3. There have been a scope of announced positive wellbeing wellnessPitch results from a health approach including: upgraded confidence, further developed disposition, expanded fulfillment, open doors for social investment, expanded self-viability, different adaptable abilities and more noteworthy certainty that all improve personal satisfaction.

    BalasHapus