Kamis, 22 September 2011

Kebijakan Pemerintah terkait Eksplorasi SUmberdaya Laut (Undang-Undangnya)


                “Strategi Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Perikanan
                 Terkait dengan Eksplorasi Sumberdaya Wilayah Laut”
 
Oleh:
 CYECILIA PICAL
2009 – 63 – 028
PRODI : MSP



FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
2011




PENDAHULUAN

                Dengan adanya perubahan peradaban, maka kebutuhan manusia juga mengalami peningkatan. Berbagai upaya dilakukan manusia demi memenuhi tuntutan kebutuhan mereka.  Perubahan paradigma bahwa lahan pertanian yang semakin sempit membuat semua perhatian kemudian dialihkan ke wilayah laut. Banyak kalangan menganggap bahwa laut masih menyimpan sejumlah potensi yang selama ini belum dimanfaatkan secara baik. Perhatian masyarakat kemudian beralih kepada bagaimana cara mengeksplorasi setiap potensi secara optimal.
                Tentunya dengan adanya daya eksploitasi yang tinggi, sumberdaya laut dari hari ke hari mengalami degradasi. Berbagai cara diupayakan oleh pemerintah sebagai pengelolah utama sumberdaya di Negara ini.













PEMBAHASAN
A.    Landasan Hukum Terhadap Strategi Kebijakan Pemerintah Dalam BIdang PerikananTerkait Dengan Eksplorasi Sumberdaya Perikanan
                                Pemerintah pada dasarnya memiliki hak pengelolaan yang besar terhadap sumberdaya. Sebab UUD 1945 pasal 33 ayat 3 berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”. Pasal ini sebenarnya telah menegaskan bahwa kewajiban serta hak pengelolaan yang mencakup pemanfaatan dan pelestarian berada di tangan Negara dalam hal ini pemerintah.
                                Untuk itu, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan diharapkan dapat memberikan strategi-strategi khusus dalam eksplorasi sumberdaya sehingga akses terhadap sumberdaya menjadi semakin terbuka. Walaupun begitu harus diketahui bahwa pemerintah juga memiliki kewajiban dan hak dalam usaha pelestarian sumberdaya laut sehingga eksplorasi terhadap sumberdaya harus disesuaikan dengan daya dukung (caring capacity) dari sumberdaya dimaksud. Jika eksplorasi memperhatikan daya dukung sumberdaya, maka keberadaan sumberdaya atau stoknya akan tetap ada di alam guna memenuhi semua kebutuhan makhluk hidup yang membutuhkannya.
                                Undang-Undang  No. 45 Tahun 2009 Pasal 65 berbunyi “ Pemerintah dapat memberikan tugas kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan di bidang perikanan”. Melalui  Undang-Undang ini pula terlihat bahwa dalam sistem pengelolaan yang di dalamnya terdapat proses eksplorasi, pemerintah yang dalam hal ini adalah pemerintah pusat melakukan suatu koordinasi dengan pemerintah daerah. Koordinasi ini dibangun agar pemerintah daerah dapat mengontrol jalannya setiap kegiatan yang berhubungan dengan perikanan sehingga asas dan tujuan umum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 2 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 3  dapat tercapai dengan baik. 
                                Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 juga merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah dalam mengelolah sumberdaya di wilayah laut sesuai dengan seharusnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010:
        ●     Eksplorasi adalah kegiatan atau penyelidikan potensi kekayaan sumber daya laut yang pelaksanaannya didasarkan pada kondisi lingkungannya.
        ●     Sumber daya laut adalah unsur hayati, non hayati yang terdapat di wilayah laut dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.
        ●     Wilayah laut adalah ruang laut yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi paling jauh 12 (duabelas) mil laut dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
        Jadi strategi kebijakan pemerintah dalam bidang perikanan terkait dengan eksplorasi sumberdaya wilayah laut merupakan suatu metode yang dipakai pemerintah dalam mengeksplorasi sumberdaya laut dengan mempertimbangkan keseimbangan antara  pemanfaatan secara optimal dengan kelestarian sumberdaya di alam.
                                Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010, yang mengatur eksplorasi tercantum dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dengan rincian sebagai berikut:

Pasal 12

(1)       Pemerintah Daerah dapat melakukan eksplorasi terhadap sumber daya di wilayah laut sesuai dengan kewenangannya.
(2)       Setiap orang dan badan hukum dapat melakukan eksplorasi setelah memperoleh izin dari kepala daerah.
(3)       Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 13
(1)       Setiap orang dan badan hukum yang akan melakukan eskplorasi sumber daya di wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah, yang berada di wilayah laut kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memperoleh izin dari pemerintah.
(2)       Setiap orang dan badan hukum yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor kepada  Gubernur atau Bupati/Walikota.
(3)       Gubernur dan bupati/walikota melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                                Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 Pasal 12 dan Pasal 13 terlihat jelas pula bahwa terdapat koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam melakukan eksplorasi sumberdaya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Jadi masing-masing daerah memiliki wewenang dalam mengeksplorasi sumberdaya sesuai dengan luasan wilayah tertentu yang tercantum  dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 Pasal 1 ayat (3).

B.    Strategi Kebijakan Pemerintah Dalam Bidang Perikanan Terkait Dengan Eksplorasi Sumberdaya Perikanan
1.    Menanamkan wawasan kelautan kepada seluruh stakeholders pembangunan kelautan, sekaligus menggeser persepsi bahwa laut sebagai kendala ke arah persepsi laut sebagai alat pemersatu dan sumber kehidupan;
                        Laut merupakan alat pemersatu bangsa dan negara, bukannya pemisah antar pulau-pulau, karena laut dapat digunakan untuk komunikasi dan transportasi, dapat dituai hasil ikannya, dapat digali hasil tambangnya, dapat dimanfaatkan tenaganya, serta berbagai kegunaan lainnya. Sehingga, melalui laut, negara dapat mensejahterakan rakyatnya, memajukan perabadan bangsanya, bahkan membayar hutang-hutangnya. Untuk itu, arti pentingnya laut harus digali lebih dalam lagi, serta disampaikan kepada generasi penerus bangsa Indonesia untuk disimak dan diterapkan bagi pertahanan dan kejayaan negaranya.
                        Strategi ini kemudian dipakai pemerintah dalam upaya eksplorasi sumberdaya laut. Sebab jika semua pihak telah memiliki wawasan berpikir seperti ini maka tentunya akan membantu proses  eksplorasi sumberdaya perikanan yang ada.

2.    Meningkatkan dan mengorganisasikan ketersediaan data dan informasi kelautan secara terpadu yang terbuka terhadap semua pelaku pembangunan kelautan;
                        Strategi ini kemudian ditindaklanjuti oleh keberadaan UU No. 45 Tahun 2009 Pasal 46 dan Pasal 47. Dimana terdapat kerjsama antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menyediakan informasi maupun statistik perikanan terutama mengenai data potensi dan penyebaran dari sumberdaya perikanan. Jika data ini telah mampu disediakan dengan baik, tentunya eksplorasi maupun eksploitasi sumberdaya dapat dijangkau.
                        Dengan adanya UU di atas sebagai landasan hukum dalam pengembangan upaya eksplorasi maka diharapkan setiap informasi yang menyangkut potensi maupun penyebaran sumberdaya dapat dikontrol secara baik. Mengingat Indonesia merupakan Negara yang sangat kaya akan sumberdaya laut, sehingga dibutuhkan pula teknologi-teknologi yang modern sehingga dengan mudah dapat mendeteksi keberadaan sumberdaya serta potensinya. Sebab, jika sumberdaya suatu negara tidak terdeteksi potensi maupun letak penyebarannya, tentunya tidak akan pernah ada sentuhan pengelolaan yang akan dirasakan oleh sumberdaya dimaksud.  
3.    Mengembangkan riset-riset geologis dan lingkungan guna membangun argumen keilmuan bagi upaya-upaya memperjuangkan batas-batas wilayah perairan Indonesia, sekaligus sebagai acuan bagi eksplorasi dan pemanfaatan sumberdaya kelautan;
                        Harus diketahui bahwa dalam upaya eksplorasi sumberdaya laut, batas-batas wilayah menjadi sangat penting keberadaannya. Sebab, kegiatan eksplorasi ini akan dilakukan pada wilayah yang menjadi kewenangan dari Negara dimaksud. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan sejumlah pulau-pulau terluar yang cukup jauh memungkinkan Indonesia memiliki laut territorial yang semakin luas.
                        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 Pasal 1 ayat (3) mengatur mengenai wilayah kewenangan negara, daerah provinsi, maupun Kabupaten/Kota dalam mengeksplorasi maupun mengekploitasi  sumberdaya yang dimiliki. Jadi batasan wilayah menjadi sangat penting kegunaanya. Sebab jika batasan wilayah tidak dipertimbangkan, dikhawatirkan eksplorasi dan eksplotasi yang dilakukan bersifat illegal sebab berada di luar wilayah kewenangan yang telah diatur dalam perundang-undangan. 
4.    Meningkatkan kualitas rencana dan pelaksanaan tata ruang pesisir dan laut guna mencegah berkembangnya konflik-konflik pemanfaatan, menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya serta mendorong optimalisasi nilai tambah pendayagunaan sumber kelautan;
                        Dalam suatu pengelolaan sangat dibutuhkan perencanaan yang matang sehingga upaya pengelolaan dapat berjalan secara terstruktur sesuai dengan yang direncanakan. Salah satu upaya perencanaan serta pengelolaan wilayah laut maupun pesisir yang banyak diupayakan ialah dengan metode penataan ruang pesisir dan laut.
                        Rencana dan pelaksanaan tata ruang pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 yang bertujuan dalam menjaga keserasian antara sumberdaya dan keberdayagunaanya. Selain itu, untuk mencegah konflik pemanfaatan. Jika sumberdaya telah memiliki ketetapan pemnfaatan ruang maka statusnya akan menjadi semakin jelas apakah  sebagai sumberdaya yang bersifat konservatif ataukah nonkonserfatif yang masih dapat dieksploitasi.
                        Tentunya sebelum tata ruang wilayah laut dijalankan, terlebih dahulu eksplorasi sumberdaya harus dilakukan. Sehingga berdasarkan data eksplorasi bisa dilakukan penataan ruang sesuai dengan potensi dan penyebaran sumberdaya yang ada di laut. Untuk itu bisa dikatakan bahwa penataan ruang merupakan suatu strategi kebijakan yang juga dipakai oleh pemerintah terkait dengan eksplorasi sumberdaya wilayah laut.
5.    Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia Indonesia dalam hal pemanfaatan sumberdaya kelautan;
                        Sebuah filosofi menggambarkan bahwa manusia tanpa sumberdaya hakekatnya adalah mati. Dan sumberdaya tanpa sentuhan tangan manusia pun jua tidak akan memiliki arti penting. Hal ini kemudian dapat diimplementasikan bahwa sumberdaya manusia tidak dapat dilepaspisahkann dari keberadaan sumberdaya alam.
                        Dengan perkembangan zaman maka peningkatan kebutuhan menjadi semakin tinggi. Untuk itu, ketersediaan sumberdaya di alam terus digalih guna mencukupi semua kebutuhan manusia. Upaya eksplorasi ini sebenarnya membutuhkan kualitas sumberdaya manusia yang tinggi sehingga dapat bertidak secara efektif maupun efisien dalam pengeksplorasian sumberdaya. Yang dimaksudkan adalah bagaimana manusia dapat tetap mengupayakan eksplorasi yang dibarengi dengan konsep keberlanjutan sumberdaya di alam.
                        Dalam menunjang pengelolaan sumberdaya, baik eksplorasi maupun eksploitasi sumberdaya wilayah laut yang membutuhkan sumberdaya manusia berkualitas tinggi, pemerintah melalui  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 Pasal 28,  melakukan suatu pemberdayaan masyarkat baik kepada  nelayan tradisional, masyarakat pesisir, organisasi masyarakat bidang kelautan, dan lembaga kemasyarakatan melalui sosialisasi kebijakan pemerintah, pelatihan penggunaan teknologi perikanan  maupun memfasilitasi masyarakat.
                        Strategi ini dibuat dengan tujuan agar pengelolaan sumberdaya dapat dioptimalkan seefektif dan seefisien mungkin.
6.    Mendorong dan meningkatkan pengembangan teknologi eksplorasi dan pendayagunaan sumberdaya kelautan;
                        Indonesia bukan hanya memiliki laut yang luas. Namun juga memiliki sumberdaya dengan potensi dan penyebaran yang luas. Sehingga sangat dibutuhkan teknologi-teknologi pemanfaatan yang mampu menangani semua potensi dimaksud. Sebab jika sumberdaya tidak dimanfaatkan dengan teknologi yang sesuai tentunya nilai guna dari sumberdaya dimaksud tidak dapat diekstrak secara maksimal.
7.    Menciptakan dan menjaga iklim yang kondusif bagi kelangsungan investasi eksplorasi dan pemanfaatan sumberdaya laut;
8.    Mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat luas dalam upaya-upaya pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya kelautan
                        Tentunya dalam upaya pengelolaan sumberdaya laut, pemerintah tidakdapat berjalan sendiri. Dibutuhkan integrasi antar berbagai pihak demi tercapainya tujuan yang diinginkan. Untuk itu, peran serta dari mansyarakat dalam upaya-upaya eksplorasi sumberdaya sangat diperlukan. Undang-Undang No. 31 Pasal 6 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 Pasal 29 merupakan landasan hukum yang menyatakan bahwa dalam pengelolaan perikanan sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat. Bahkan dikatakan bahwa dalam melakukan pengelolaan wilayah laut, hukum adat dari masyarakat setempat harus diperhatikan.
9.    Mendorong dan meningkatkan pertumbuhan industri berbasis sumberdaya laut yang kuat dan tangguh guna menciptakan nilai tumbuh bagi perekonomian nasional
                        Berdasarkan UU No. 31 Tahun 20004, Salah satu tujuan pengelolaan sumberdaya yakni dalam menopang perekonomian negara. Untuk itu, dalam memenuhi tujuan dimaksud pertumbuhan industri perikanan yakni berbasis sumberdaya laut semakin meningkat. Strategi ini dipandang memiliki sisi positif dan juga negative. Sisi positifnya adalah jika industri perikanan meningkat maka akan berpengaruh kepada peningkatan devisa negara. Namun sebaliknya, dengan meningkatnya industry perikanan maka sumberdaya akan semakin berkurang jika dieksplotasi secara berlebihan.
                        Guna menciptakan kelancaran dalam pelaksanaan kebijakan industri perikanan terpadu, pengurusan izin yang lambat/berliku harus dipangkas. Perlu buku pedoman mengenai cara-cara investasi di bidang perikanan. Buku tersebut tidak hanya bertujuan menciptakan kemudahan berinvestasi, tetapi juga menciptakan transparansi karena proses perizinan di bidang perikanan rawan pungutan liar. Untuk menunjang strategi ini maka dapat dilandasi oleh UU No. 45 Tahun 2009 Pasal 25, Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C, dan Pasal 26.
10.  Menyerasikan kebijakan-kebijakan lintas sektoral guna menjamin keharmonisan dan pembangunan antar sektor dalam kaitannya dengan eksplorasi dan pemanfaatan sumberdaya kelautan secara keberlanjutan
                        Lewat otonomi daerah, masing-masing  daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dipercayakan untuk mengelola setiap potensi sumberdaya yang berada pada wilayah yang menjadi kewenangannya. Untuk itu sangat diharapkan adanya integrasi antar sektor sehingga proses pengelolaan dapat berjalan dengan baik. Sebab dalam proses pengelolaan sumberdaya laut, banyak sektor dilibatkan. Jika tidak ada integrasi antar sektoral maka dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan.

11.  Meningkatkan kemampuan pemantauan dan pengawasan bagi kegiatan-kegiatan eksplorasi dan produksi guna menjamin pemanfaatan sumberdaya secara optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan bangsa Indonesia
                        Pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi menjadi sangat penting guna menjamin pemanfaatan yang berdasat kepada pelestarian sumberdayalaut. Sebab jika tidak dilakukan pengawasan maka pemanfaatan sumberdaya akan rentan terhadap eksploitasi yang melebihi daya dukung sumberdaya  maupun penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Kedua hal di atas tentunya memberikan dampak yang sangat buruk bagi kelestarian sumberdaya laut. Untuk itu dalam menjamin strategi ini, pemerintah melakukan pengawasan yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 2004 Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70.
C.    Analisis Kebijakan dengan Realitas
                                Dalam menunjang pengelolaan perikanan yakni eksplorasi dan eksploitasi, pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan yang menjadi kebijakan mereka demi tercapainya tujuan pengelolaan dimaksud. Namun terkadang, peraturan dan kebijakan yang diambil kurang kondusif. Pemerintah harus kembali mengacu kepada tujuan utama  pengelolaan sumberdaya yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian sumberdaya. Sehingga apapun kebijakan yang diambil, harus mengacu kepada tujuan utama ini.
                                Baik kebijakan eksplorasi maupun eksplorasi sumberdaya wilayah laut yang dilakukan seharusnya tidak hanya mengejar kepentingan ekonomi, tetapi juga diimbangi secara proporsional dengan komitmen menjaga kelestarian sumberdaya perikanan yang ada. Di samping itu, harus pula ada komitmen yang tinggi dan konsisten dalam menegakkan peraturan hukum yang berlaku agar dapat menghindari terjadinya konflik-konflik sosial dan ekonomi.

Rabu, 24 Agustus 2011

Red Tide di Kawasan Timur Indonesia (Teluk Kao, Teluk Ambon, Teluk Piru, Sorong, Teluk Cendrawasih, Perairan Biak, Teluk Elpaputih)


TUGAS PLANKTOLOGI
(Kajian jurnal Kasus RED TIDE/blooming algae di Kawasan Timur Indonesia)

Oleh:
Cyecilia Pical
Jantho G siahaya
Greaty Ilona Hatulesila
Stefany T Salhuteru
Imelda Malik
Romla Acim

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

                        Red Tide merupakan suatu fenomena alam yang terjadi akibat pertumbuhan populasi spesies fitoplankton yang begitu cepat (bloom) melampaui pertumbuhan spesies lainnya. Blooming ini dapat mengakibatkan perubahan warna perairan menjadi merah, merah – kecoklatan, atau kehijauan (Hallegraff, 1978). Perubahan warna yang terjadi tergantung dari spesies penyebab terjadinya red tide. Fenomena ini ada yang menghasilkan racun (harmful algal bloom) dan ada yang tidak menghasilkan racun (anaxious spesies). Biasanya keracunan terjadi melalui ikan atau kerang-kerangan perantara.
                        Walaupun termasuk negara konsumer protein, di Indonesia data mengenai keracunan akibat dinoflagellta beracun masih sangat minim diakibatkan kurangnya penelitian. Di Kawasan Timur Indonesia, penelitian mengenai kasus “red tide” baru dilakukan sejak tahun 1993 hingga sekarang.
                        Permasalahan red tide di Kawasan Timur Indonesia perlu mendapatkan perhatian karena cukup potensial dan rawan akan peledakan red tide (Wiadnyana et al. 1995). Untuk itu dalam penulisan ini, dibahas mengenai beberapa kejadian blooming fitoplankton beracun disertai penyebaran spesies baracun di sejumlah titik penelitian yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

B.   Tujuan
                       
                        Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas sejumlah spesies beracun yang mengakibatkan red tide di Kawasan Timur Indonesia serta dampak yang telah ditimbulkan.

C.    Metode

                  Penelitian ini dilakukan pada beberapa daerah di Kawasan Timur Indonesia (KTI) antara lain Perairan Teluk Kao, Teluk Amnbon, Perairan Seram Bara (Teluk Piru dan Teluk Elpaputih), Perairan Sorong, Teluk Cendrawasih, dan Perairan Biak. Penelitian dilakukan dengan metode koleksi sample menggunakan jaring plankton (planktonet) secara vertikal dari kedalaman 100 m ke permukaan dengan ukuran mata jaring (mesh size) 64 μm dan juga dengan menggunakan botol Van Dorn untuk sample dari kedalaman 5 meter. Khusus di perairan Teluk Kao dan Teluk Ambon sampel yang dikoleksi dari permukaan secara horisontal dengan jaring plankton yang sejenis. Beberapa parameter oseanografi dan kimia perairan juga diamati pada saat yang bersamaan di setiap lokasi.    
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Fenomena Red Tide Di Kawasan Timur Indonesia
Peta Lokasi Blooming alga di Kawasan Timur Indonesia

Peta Tiap Lokasi pengambilan sample

1.     Blooming Fitoplankton di Teluk Kao
Fenomena red tide di perairan Teluk Kao terjadi pada bulan Maret 1994. Fenomena ini mengakibatkan warna air berubah menjadi merah  - kecoklatan yang disebabkan oleh spesies Pyrodinium bahamense var. compressum. Munculnya spesies ini diawalidengan adanya upwelling sehingga masa air pada perairan dalam terangkat ke permukaan bersamaan dengan  kista P. bahamense var compressum  yang kemudian mengalami perubahan fase vegetatif dengan cepat sehingga menimbulkan peledakan populasi (blooming) di perairan tersebut.

                        Parameter lingkungan Teluk Kao saat terjadinya blooming yakni memiliki temperature permukaan air laut yang cukup tinggi yaitu berada pada kisaran antara 30,9 – 31,5 0C. Selain itu, Salinitas perairan relative rendah, berkisar antara 29,2 – 30,1 ppm. Memiliki kandungan fosfat yang berkisar antara 0,32 – 0,35 ug-at-P per liter dan Kandungan Nitrat berada pada kisaran 0,91 – 1,18 ug-at-N per liter.

                        P. bahamense var compressum  tergolong dalam spesies yang mampu menghasilkan toxin. P. bahamense var compressum  yang mengandung racun apabila dikonsumsi oleh kerang-kerangan belum menimbulkan dampak atau efek yang nyata. Namun jika kemudian kerang-kerangan ini dikonsumsi oleh manusia maka dampak adanya spesies yang mengandung toxin di perairan dapat dirasakan melalui beberapa gejala seperti badan terasa gatal, bibir terasa tebal, badan terasa keram, mual-mual, pusing, dll. Toxin yang dihasilkan di perairan Teluk Kao merupakan  racun PSP ( Paralytic Shellfish Poison)

                        Fenomena blooming P. bahamense var compressum tahun 1994 di  Teluk Kao ini bukan merupakan kejadian yang pertama kali. Sehingga masyarakat setempat telah mengenal  gejala-gejala dan dampak dari fenomena ini.  Hal ini mengakibatkan mereka dapat mengantisipasi adanya korban dari gejala ini dengan tidak mengkonsumsi kerang-kerangan ataupun ikan pada lokasi tersebut. Tercatat bahwa blooming P. bahamense var compressum pada tahun 1994 di Teluk Kao, tidak menimbulkan adanya korban jiwa.

2.   Fenomena Blooming di Teluk Ambon

                        Kejadian blooming yang terjadi di Teluk Ambon pada bulan Juli 1994 disebabkan oleh spesies Pyrodinium bahamense var. compressum.  Fenomena ini terjadi setelah musim hujan dengan tingkat curah hujan yang cukup tinggi pada bulan sebelumnya. Temperatur permukaan laut cukup rendah dari musim kering yaitu berkisar antara 24,8-26,5 0C. Selain itu perairan ini memiliki salinitas yang dengan kisaran antara 30,5 – 32,0 ppm. Kadar fosfat di perairan cukup tinggi dengan nilai rata-rata 0,64 mg/l. sedangkan kadar nitrat dalam perairan sebesar 1,30 mg/l.
                        Berbeda dengan kejadian blooming di Teluk Kao, Fenomena blooming di Teluk Ambon cukup fatal karena adanya korban kematian 3 orang anak kecil dan 33 orang lainnya dirawat di rumah sakit akibat keracunan. Keracunan diakibatkan setelah masyarakat sekitar mengkonsumsi kerang-kerangan yang telah terkontaminasi dengan racun atau toxin yang dihasilkan oleh P. bahamense var. compressum. Kerang-kerangan yang dikonsumsi ini dikenal dengan nama ”Bia Manis” (Hiatula chinensis) sebagai nama lokalnya. Toxin yang dihasilkan tergolong dalam jenis toxin PSP.

2.     Penemuan Potensi Blooming di Perairan Seram dan Perairan Papua
                                    Di daerah perairan Seram dilakukan penelitian di Teluk Piru dan Elpaputi pada bulan Juli dan Agustus tahun 1994. dari hasil penelitian tersebut diketahui kepadatan P. bahamense var. compressum cukup rendah yaitu sekitar 17 sel per liter di Teluk Piru dan 1 sel per liter di Elpaputi. Kondisi temperature air laut dalam kedua perairan tersebut relative sama yaitu dengan nilai kisaran antara 21,4 – 25,8 0C dan salinitas berada di antara kisaran 34,21 – 34,28 ppm. Apabila terjadi upwelling dikhawatirkan kista yang mengendap di dasar perairan akan naik ke permukaan dan dapat mengakibatkan terjadinya blooming.

                                                Di daerah penelitian lain pada kawasan Papua yakni  Sorong, Biak, dan Teluk Cendrawasih ditemukan spesies Pyrodinium dengan konsentrasi yang sangat rendah. Perairan Sorong memiliki kepadatan 14 sel per liter, Perairan Biak dengan kepadatan sel 42 sel per liter, serta Teluk  Cendrawasih dengan kepadatan 1 sel per liter. Kondisi hidrometerologi pada perairan Sorong dapat dilihat pada kondisi temperatur yang berkisar antara 20,0 – 28,5 0C. Sedangkan pada perairan Biak dan Teluk Cendrawasih memiliki kondisi temperatur yang homogen dengan kisaran antara 20,7 – 30,0 0C. Di lokasi ini pernah ditemukan Pyrodinium bahamense var. compressum.

B.   Spesies Penyebab Blooming
                        Pada beberapa daerah di KTI yang menjadi titik penelitian, hanya didapati bahwa blooming yang sebagian besar terjadi di KTI disebabkan oleh satu spesies dinoflagellata yakni Pyrodinium bahamense var. compressum.

      Pyrodinium bahamense var. compressum
      ●    Klasifikasi Ilmiah P. bahamense var. compressum
Klasifikasi Ilmiah
Kingdom      :
Protista
Divisi           :  
Phyrophyta
Kelas           :
Dinophyceae
Ordo            :
Gonyaulacales
Famili          :
Goniodomaceae
Genus          :        
Pyrodinium
Spesies       :
P. bahamense var compressum

      ●     Ciri-Ciri  P. bahamense var. compressum

P. bahamense var. compressum

P. bahamense var. compressum


                                 Pyrodinium bahamense dapat ditemukan di sepanjang daerah  laut dekat pantai dan penyebarannya hampir di seluruh negara, meskipun mereka lebih sering hadir dalam kondisi melimpah di belahan bumi utara.
                                 sel P. bahamense var compressum sangat khas. Karena biasanya ditemukan dalam bentuk  rantai panjang yang terdiri hingga 32 sel. Namun ada juga sel yang muncul secara tunggal.  sel tunggal berbentuk bulat membentuk anterior dan posterior.
                                                                                                           
                                            P. bahamense var compresum  Memiliki panjang sel yang berukuran dari 33-47 µm, sedangkan diameter dari dorsal menuju ventral berkisar antara 37-47 µm. Pyrodinium bahamense berbentuk bulat dengan kerangka plat selluosik di sekitarnya dikenal sebagai thecal. thecal ditutupi dengan defensif pori-pori yang dikenal sebagai trichocysts.           
                                    Seperti dinoglagellata lainnya P. bahamense var compresum memiliki flagella horizontal  dan flagella longitudinal yang dimanfaatkan sebagai alat gerak.

                                    Pigmen fotosintesis yang dimiliki  antara lain klorofil a, c, β – karoten, Fucoxanthin, Dinoxanthin, Peridinin, Neoperidinin. Sehingga tampak berwarna hijau – kekuningan atau kuning kecokelatan, bahkan ada juga yang merah kecokelatan saat terjadinya blooming di suatu perairan.
                                    Organisme ini termasuk dalam organisme autotrof yang mampu menghasilkan zat organic lewat proses fotosintesis dibantu oleh sejumlah pigmen yang dikandung.
                                    Reproduksinya melalui fase aseksual, seksual, dan juga spora istirahat. Yang juga istimewa dari spesies ini adalah dalam siklus hidupnya P. bahamense var compressum dapat membentuk kista (cyst) yang merupakan fase istirahat dan dapat bertahan cukup lama di dasar perairan saat kondisi perairan memburuk. Kista ini kemudian akan berubah fase bila kondisi perairan membaik dan ditunjang oleh faktor temperature, salinitas, intensitas cahaya dan ketersediaan nutrient. Kondisi seperti ini sangat menunjang terjadinya upwelling yang mampu mengangkat sejumlah massa air dari dasar sehingga kista akan naik ke permukaan dan berubah fase vegetatif dengan cepat. Hal ini mengakibatkan jumlah dinoflagellata ini melimpah dapat mengakibatkan terjadinya blooming.

      ●    Akibat adanya Pyrodinium bahamense var compressum bagi Perairan

                                    Tercatat ada beberapa kasus keracunan pada manusia yang disebabkan oleh spesies P. bahamense var compressum  melalui perantara terlebih dahulu yang lebih dikenal dengan istilah Paralytic shellfish poisoning (PSP).
                     PSP dapat menimbulkan kejang-kejang sampai pada kelumpuhan. Hal ini dapat dilihat seperti yang pernah di alami saat kasus blooming di Teluk Ambon,  diakibatkan mengkonsumsi kerang hidup yang telah terkontaminasi (3 orang anak meninggal dan 33 orang lainnya dirawat di rumah sakit). Selain itu yang terjadi di Guatemala mengakibatkan 26 orang meninggal dan sekitar 185 orang di rawat di rumah sakit. Sebelum itu kasus besar lain teIah terjadi di Filipina, dimana 21 orang meninggal dan sekitar 278 orang di rawat di rumah sakit.
                     Pyrodinium bahamense dikenal sebagai organisme yang mampu mengeluarkan racun sehingga dapat menyebabkan keracunan tipe  PSP.  Kelompok racun yang dirilis oleh bahamense Pyrodinium dikenal sebagai saxitoxins. Meskipun tidak keluar sangat berbahaya di laut terbuka, toksin itu diasingkan dalam kerang (moluska) dan berbahaya bagi orang yang mengkonsumsi moluska. . korban keracunan PSP memiliki kemungkinan hingga mengalami kematian sebesar 15% . Gejala akan dengan  cepat muncul dalam waktu satu jam setelah mengkonsumsi kerang yang terkontaminasi yakni  mati rasa atau keram, hilangnya fungsi motorik, pusing, mengantuk dan dalam kasus-kasus terburuk, kelumpuhan pernafasan sampai kepada kematian.
                     Studi terbaru mengenai PSP dan bahamense Pyrodinium menunjukkan bahwa berbagai bakteri endosymbiotic  yang memproduksi saxitoxins. Di Florida ditemukan P. bahamense var compressum  yang dikandung oleh ikan puffer yang mampu menghasilkan saxitoxin. Sedangkan di perairan Atlantik ditemukan dari sekian jumlah sel P. bahamense var compressum, tidak satu pun sel yang mengandung racun. Temuan ini diperoleh pada tahun 2002.

      ●    Penyebaran P. bahamense var compressum di Indonesia
                        Di perairan Indonesia, spesies ini dijumpai di beberapa tempat seperti Teluk Kao, Teluk Ambon, Teluk Piru, Teluk Elpaputih, perairan Saparua, perairan Sorong, sekitar Biak dan Teluk Cenderawasih, selain itu di Teluk Jakarta dan perairan Bangka. Saat kemunculannya di Teluk Kao pada Maret 1994 menyebabkan perubahan warna perairan menjadi merah kecoklatan. Di perairan Seram dan Irian Jaya, kepadatan Pyrodinium elative rendah dan belum ada laporan tentang kasus-kasus keracunan. Sementara di Saparua, Pyrodinium ditemukan pada periode Juni – Juli 1994 di perairan sekitar Teluk Tuhaha, Desa Noloth, Desa Pia dan Desa lhamahu dengan kepadatan berkisar antara 6 – 95 sel/liter.

BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
                        Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di beberapa Kawasan Perairan Indonesia Timur dapat disimpulkan sebagai berikut :

      ●    Pada daerah Teluk Kao pernah mengalami fenomena red tide yang terjadi pada bulan Maret 1994 yang mengakibatkan warna air berubah menjadi merah kecokelatan dan disebabkan oleh spesies Pyrodinium bahamense var. compressun. Fenomena ini tidak menjatuhkan adanya korban jiwa.
●    Fenomena red tide di Teluk Ambon terjadi pada bulan Juli 1994 yang disebabkan oleh spesies P. bahamense var compressum sehingga menimbulkan keracunan PSP yang berdampak pada meninggalnya 3 orang anak dan 33 orang lainnya di rawat di rumah sakit.
●    Pada beberapa titik penelitian lainnya seperti di Perairan Seram Barat, Perairan Sorong, Teluk Cendrawasih, dan Biak ditemukan adanya spesies  P. bahamense var compressum  dalam konsentrasi yang rendah namun berpotensi menimbulkan terjadinya fenomena red tide.
●    Sebagian besar fenomena red tide yang terjadi di KTI disebabkan oleh spesies Pyrodinium bahamense var compressum. Hal ini dikarenakan penyebarannya yang tinggi di daerah tropis.

B.   Saran
                                    Secara pasti, setiap fenomena red tide yang terjadi belum dapat diramalkan baik waktu, tempat, maupun lamanya kejadian. Selain itu, penyebaran sejumlah spesies-spesies penyebab red tide juga belum banyak diketahui. Sehingga disarankan agar penelitian dan pemantauan mengenai setiap fenomena red tide harus dilakukan secara berkesinambungan oleh instansi-instansi terkait.


DAFTAR PUSTAKA
Sibadutar .T, N.N. Wiadnyana, dkk.1996.Kasus “RED TIDE” di Perairan Indonesia Bagian Timur. Poka : Puslitbang Oseanologi-LIPI.